MKD Proses Laporan ICW soal 55 Pimpinan AKD DPR Tak Taat Lapor LHKPN
·waktu baca 2 menit

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Adang Daradjatun memastikan 55 alat kelengkapan dewan (AKD) yang tidak patuh melaporkan LHKPN periode 2019-2021 akan diproses. Hal tersebut dilaporkan oleh Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan.
"Dari rekomendasi tersebut, MKD melakukan pemeriksaan terhadap yang dilaporkan untuk dipertanyakan. Karena itu kan ada 3 kategori ya," kata Adang di Gedung DPR RI, Kamis (13/4).
"Jadi kembali lagi, bahwa kita dari MKD sudah melakukan suatu proses. Dalam arti, dari hasil laporan ICW sudah kita terima dan laporannya sudah dicek, resmi, semuanya lengkap. Tinggal nanti MKD melakukan suatu proses pemeriksaan terhadap laporan tersebut," imbuh dia.
Adang menegaskan laporan itu tidak akan dibiarkan. Soal sanksi, anggota DPR yang tak patuh LHKPN itu dapat diberikan teguran lisan hingga pemindahan AKD.
"Pasti. Apa pun juga kan tidak mungkin ya kalau ada rekomendasi masyarakat kepada MKD lalu kita tidak menindaklanjuti, nggak mungkin. Kita harus memutuskan apakah dia, kan dalam kategori MKD juga disebutkan, yaitu hukuman teguran lisan, tertulis, dan pemindahan anggota dari AKD," ungkap dia.
"Jadi saya pikir payung hukumnya sudah clear semua tinggal bagaimana nanti MKD menyikapi laporan tersebut. [Soal ada anggota MKD yang tidak patuh] ya nanti kita lihat di sidangnya kan tidak selalu harus semuanya hadir," tandasnya.
Sebelumnya, ICW melaporkan 55 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena tidak patuh melaporkan LHKPN periode 2019-2021 pada Rabu (12/4). Meski, sejumlah anggota kini sudah tak menjabat sebagai pimpinan.
Nama-nama tersebut di antaranya Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, Rahmad Gobel, Lodewijk F Paulus, hingga Sufmi Dasco Ahmad, sampai Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia, hingga Wakil Ketua Komisi III Bambang Wuryanto.
