MKD Putuskan Eko Patrio Langgar Etik, Disanksi Nonaktif 4 Bulan dari Anggota DPR
·waktu baca 1 menit

Mahkamah Kehormatan Dewan DPR memutuskan Eko Patrio melanggar etik. Sekjen PAN ini disanksi penonaktifkan sebagai anggota DPR selama 4 bulan.
Keputusan dibacakan oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dalam sidang putusan di ruang MKD DPR, Rabu (5/11).
"Menyatakan saudara Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik," kata Nazaruddin.
Seluruh wakil ketua dan anggota MKD hadir dalam putusan ini. Mereka di antaranya TB Hasanuddin dari PDIP, Adang Darajatun dari PKS, Imron Amin dari Gerindra dan Agung Widyanto dari Golkar.
"Menghukum saudara Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan," tambah dia.
Eko dinyatakan nonaktif sejak putusan MKD dibacakan. Namun dihitung sejak penonaktifkan dari putusan DPP PAN.
"Berlaku sejak putusan dibacakan dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN," kata Nazaruddin.
Selama nonaktif sebagai anggota DPR, Eko tidak akan mendapatkan tunjangan dan fasilitas.
"Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," kata Nazaruddin.
