MKD Sanksi Bamsoet Teguran Tertulis Imbas Klaim Partai Setuju Amendemen UUD 1945

24 Juni 2024 11:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan Teradu Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), Senin (24/6/2024).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan Teradu Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), Senin (24/6/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membacakan putusan atas laporan yang dilayangkan oleh Mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama Muhammad Azhari.
ADVERTISEMENT
Azhari melaporkan Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) karena Bamsoet telah melakukan pelanggaran etik atas pernyataannya bahwa seluruh partai sudah menyetujui amendemen UU 1945.
Dalam pertimbangannya, MKD menilai perbuatan Bamsoet itu melanggar ketentuan pasal 2 ayat (4) juncto pasal 3 ayat 2 juncto pasal 20 ayat (1) peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik DPR.
“Mahkamah Kehormatan Dewan menyimpulkan bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia,” kata Ketua MKD, Adang Daradjatun, Senin (24/6).
MKD memberikan sanksi teguran ringan kepada Ketua MPR itu.
“Menyatakan Teradu terbukti melanggar,” kata Adang membacakan amar putusan.
“Memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis,” lanjutnya.
Dalam sidang itu, Bamsoet juga tidak hadir.
Suasana sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan Teradu Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), Senin (24/6/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
MKD juga memperingatkan Bamsoet agar tidak mengulangi perbuatannya serta lebih berhati-hati dalam menyatakan pernyataan.
ADVERTISEMENT
Pada persidangan sebelumnya, Bamsoet juga telah dipanggil oleh MKD untuk memberikan keterangan. Namun, Bamsoet tidak hadir karena dianggap panggilan dari MKD mendadak.
"Undangan baru saya terima kemarin sore tertanggal 19 Juni 2024 usai acara Sosialisasi Empat Pilar di MPR. Sementara saya sudah terikat dengan agenda yang sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya," kata Bamsoet kepada wartawan, Kamis (20/6).