Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MKD Sentil Bamsoet: Kalau Memang Tidak Hadir Sidang, Suruh Pamdal Jemput Paksa
20 Juni 2024 11:38 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar yang juga menjabat Ketua MPR, Bambang Soesatyo, tidak memenuhi panggilan pertama sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait klaimnya bahwa seluruh partai sudah menyetujui amendemen UU 1945.
ADVERTISEMENT
Lewat surat yang dibacakan oleh pimpinan MKD Adang Daradjatun, Bamsoet tidak bisa hadir karena memiliki tugas negara yang sebelumnya sudah dijadwalkan.
Adang yang merupakan politikus PKS ini melemparkan kepada anggota, apakah sidang ini bisa dilanjutkan tanpa Bamsoet.
Salah seorang anggota MKD, Yulian Gunhar, mengusulkan agar MKD langsung memberikan surat pemanggilan kedua dan ketiga kepada Bamsoet.
“Menurut saya tidak perlu kita skors, pandangan saya (sebagai) masukan, saya, kita, panggilkan lagi aja surat panggilan yang kedua dan berikutkan susulkan surat panggilan ketiga. Kalau memang tidak hadir kita suruh Pamdal paksa ke sini datang,” kata Yulian kepada pimpinan sidang.
“Lebih tidak bermarwah lagi kalau Ketua MPR dipanggil Pamdal untuk hadir menghadiri sidang MKD. Kita sama-sama lembaga institusi ini,” lanjut politisi PDIP itu.
Yulian juga merasa keberatan dengan surat izin Bamsoet. Menurutnya, Bamsoet seolah tidak menghargai kerja MKD yang menjaga marwah para dewan.
ADVERTISEMENT
“Lembaga negara MKD itu menjaga marwah lembaga. Dengan dia tidak hadir dengan memberikan klarifikasi ini menunjukan iktikad yang kurang respons terhadap peraturan UU MKD sendiri,” kata Yulian.
Setelah itu Adang pun menskors sementara sidang. Para anggota MKD pun melakukan diskusi tertutup untuk menentukan apakah sidang akan dilanjutkan atau tidak.
Bamsoet dilaporkan ke MKD DPR oleh mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama Muhammad Azhari pada 6 Juni 2024 akibat pernyataannya bahwa semua parpol telah sepakat melakukan amendemen penyempurnaan UUD 1945. Bamsoet dinilai tak dalam kapasitas menyampaikan hal itu kepada publik.