MKD Sudah Panggil Sugeng Terkait Dugaan Pelecehan Verbal, Segera Rapat Pleno

14 Juni 2023 13:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto. Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto. Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sudah mengklarifikasi Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto dan pelapornya Ammy Amalia Fatma Surya terkait dugaan pelecehan verbal. Hal itu disampaikan Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam.
ADVERTISEMENT
"Tadi kami dari MKD sudah memanggil teradu dan pengadu. Dan sudah kita dengar klarifikasi dari mereka. Tentu saja kami akan mendalami dulu," ujar Dek Gam di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).
"Dan langkah selanjutnya kami akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan perkara tersebut," imbuhnya.
Dek Gam menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan rapat pleno tersebut akan dilakukan. Pasalnya, kata dia, MKD DPR membutuhkan waktu untuk mendalami bukti-bukti terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Sugeng tersebut.
Dek Gam menyebut MKD DPR berpeluang memanggil kembali pelapor dan terlapor dalam kasus ini.
"Apabila itu dibutuhkan [Konfrontir], akan kita pertemukan. Tidak menutup kemungkinan mereka akan kita panggil lagi, kita undang lagi ke sini," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Dek Gam menekankan pihaknya belum bisa menentukan apakah dalam kasus ini Sugeng yang merupakan dari Fraksi NasDem ini melanggar etik atau tidak.
MKD DPR tidak bisa membuka hasil pemeriksaan lantaran berkaitan dengan aib seseorang.
"Kita lagi pelajari hasil-hasil. Nanti akan kita rapat pleno. Tunggu saja nanti akan kita buka kok, MKD terbuka," tandas Dek Gam.