MKD Tak Usut Laporan Dugaan KDRT Bukhori Yusuf karena Mundur dari DPR

23 Mei 2023 19:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi III DPR F-PKS,  Adang Daradjatun. Foto: https://adangdaradjatun.id/
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III DPR F-PKS, Adang Daradjatun. Foto: https://adangdaradjatun.id/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tak mengusut laporan dugaan KDRT anggota fraksi PKS Bukhori Yusuf (BY) ke istri keduanya. Alasannya, karena Bukhori sudah mundur dari partai dan DPR.
ADVERTISEMENT
"Jadi secara hukumnya bahwa sesuai dengan peraturan atau ketentuan DPR bahwa proses pemeriksaan itu dilakukan kepada anggota DPR. Dalam hal ini kita tadinya sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan tapi ternyata Pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai," kata Ketua MKD Adang Daradjatun di Gedung DPR, Selasa (23/5).
Menurut Adang yang juga kader PKS, mengatakan partainya telah melakukan investigasi beberapa bulan lalu dan mengklarifikasi ke Bukhori. Kesimpulannya Bukhori mundur dari PKS dan DPR.
"Ya dari kader sudah mengundurkan diri. Jadi Pak BY mengundurkan diri lalu nanti akan berproses PAW oleh DPP partai," tuturnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf. Foto: DPR
Jadi sekali lagi ia menegaskan, pelaporan kasus ini di MKD otomatis berakhir. "Tak diusut sesuai dengan peraturan DPR nomor 2 soal MKD," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Saat ini, kasus KDRT Bukhori juga tengah diselidiki Bareskrim Polri.
"Saat ini berkas masih dipelajari, karena baru datang (dilimpahkan)" ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Pengacara korban, M, Srimiguna, mengatakan awalnya pernikahan kliennya dan BY berjalan harmonis. Bahkan sebelum menikah BY selalu menyatakan cinta kepada M.
Dugaan KDRT yang menimpa M terjadi selama tahun 2022, dan terakhir dugaan kekerasan yang diterima M dari BY pada November 2022.
Srimiguna menyebut, korban mengalami penderitaan yang berkepanjangan selama menjadi istri BY, diduga korban mengalami kekerasan fisik, seksual, dan kekerasan psikis.
Bukhori Yusuf Bantah
Melalui pengacaranya, Maharani Siti Sophia, Bukhori menepis semua tuduhan istri kedua yang disebut istri siri itu.
ADVERTISEMENT
Menurut Maharani, Bukhori justru korban dari perempuan dengan inisial MY itu. Bukhori mengaku telah menceraikan istrinya itu setelah 9 bulan menikah siri.
“Justru BY lah yang menjadi korban dari MY. Karena BY dan MY pernah menikah secara siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan” kata Maharani dalam keterangan tertulisnya.
Diungkapkan Maharani, BY menceraikan MY karena tidak tahan dengan sikap MY yang ingin menguasai BY secara moril dan materiil dengan cara menekan dan mengancam BY.