MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati: Tetap Jadi Anggota DPR
·waktu baca 2 menit

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR. Keputusan ini diambil usai MKD membahas persoalan ini dengan Mahkamah Partai Gerindra.
“Membahas surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 perihal surat keterangan terkait keanggotaan Saudari Rahayu Saraswati,” ujar ketua MKD Nazaruddin Dek Gam melalui keterangan tertulis pada Kamis (30/10).
Dek Gam mengatakan, Sara masih tetap anggota DPR periode 2024-2029.
“Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029,” ujarnya.
Sebelumnya, Sara menyatakan mundur dari anggota DPR sebagai tanggung jawab atas pernyataannya yang dinilai menyakiti rakyat. Ia merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.
"Dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai anggota DPR Fraksi Gerindra," kata Sara, dikutip Rabu (10/9).
Ia sendiri menyebut pengunduran diri ini imbas sebuah potongan video podcast-nya di sebuah media telah menyakiti hati masyarakat.
“Dengan ini, saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada fraksi Partai Gerindra. Saya berharap masih dapat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan satu tugas terakhir, yaitu pembahasan dan pengesahan RUU Kepariwisataan yang merupakan produk legislasi kami di Komisi VII,” ucap Rahayu dalam video di akun Instagramnya, Rabu (10/9).
