MKEK IDI Larang Dokter Promosi Produk Kesehatan, Kecuali Layanan Masyarakat

16 November 2024 18:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MKEK IDI Dr Djoko Widyarto, wakil ketua div. Kemahkamahan MKEK pusat Dr. Bahtiar Husain, Ketua Dewan Penasehat MKEK pusat Prof. Dr. Med. Dr. Frans Santosa, dan Wakil sekretaris 2 MKEK pusat Dr. Panudju Djojoprajitno di Jakarta, Sabtu (16/11/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MKEK IDI Dr Djoko Widyarto, wakil ketua div. Kemahkamahan MKEK pusat Dr. Bahtiar Husain, Ketua Dewan Penasehat MKEK pusat Prof. Dr. Med. Dr. Frans Santosa, dan Wakil sekretaris 2 MKEK pusat Dr. Panudju Djojoprajitno di Jakarta, Sabtu (16/11/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr. Djoko Wdiyarto melarang dokter untuk promosi produk kesehatan.
ADVERTISEMENT
Djoko menjelaskan bahwa aturan ini telah tercantum dalam fatwa MKEK IDI nomor 20 dan 29. Dokter hanya boleh terlibat dalam iklan layanan masyarakat.
“Ya, di dalam fatwa, ada dua fatwa MKEK 20 dan 29 itu sudah diatur bahwa dokter tidak boleh berpromosi. Kecuali iklan layanan masyarakat,” ujarnya di Hotel Somerset, Soedirman, Jakarta pada Sabtu (16/11).
“Kalau dia mau berpromosi, dia tidak boleh menggunakan gelar dokter. Harus ditanggalkan. Tidak boleh identitas dokter dipakai untuk promosi,” tuturnya.
Menurut Djoko, dokter tidak boleh mempromosikan sebuah produk dengan klaim bahwa produknya dapat menyembuhkan penyakit atau mempercantik.
“Nah, itu fatwa kita sudah menetapkan. Seorang dokter tidak boleh mempromosikan suatu produk yang mengeklaim ada klaim penyembuhan penyakit kesehatan dan kecantikan tidak boleh,” ujarnya.
Seorang pedagang mengambil obat untuk konsumennya di Pasar Pramuka, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Di sisi lain, Wakil Sekretaris MKEK pusat Dr. Panudju Djojoprajitno menjelaskan, aturan ini dibuat karena dokter tak boleh mengambil benefit dari produk yang ia promosikan.
ADVERTISEMENT
“Karena tadi itu seperti Pak Ketua sampaikan, dokter tidak boleh berpromosi. Itu poinnya. Karena dia tidak boleh punya interest terhadap benefit yang dia dapatkan,” tuturnya.
“Jadi kalau ada dokter yang berpromosi itu dimasukkan sebagai pelanggaran. Jadi ini tolong dimuat itu. Penting karena sudah banyak di era IT sekarang ini dokter berpromosi,” tambahnya.
Ketua Dewan Penasihat MKEK Dr. Frans Santosa menambahkan, dokter tidak boleh memberikan kepastian. Aturan itu tercantum dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki).
“Dokter itu tidak boleh menjanjikan. ‘Kamu saya kasih obat ini pasti sembuh’, itu sudah salah. Lalu bilang, ‘saya ini satu-satunya dokter yang bisa’, juga gak boleh. Menyombongkan diri, sifat memuji diri, itu ada dalam Kodeki,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dr. Djoko pun menjelaskan, MKEK memiliki beberapa jenis sanksi untuk dokter-dokter yang menyelahi Kodeki.
“Sanksinya dari sanksi ringan, sedang, berat, dan sangat berat,” ujarnya.
“Bahkan si sangat beratnya diberhentikan dari keanggotaan IDI. Yang kalau ringan ya diberi pembinaan aja itu gak benar, kamu harus baca jurnal, kamu harus ikut magang di sana, lebih banyak lagi dan sebagainya ada,” tuturnya.
Masyarakat pun dapat melaporkan para dokter ke MKEK. Nantinya, laporan akan didalami divisi kemahkamahan.
“Masyarakat boleh melaporkan. Karena tujuan ini adalah untuk melindungi masyarakat. Jadi boleh,” jelas Djoko.
“Kalau ada informasi, ada laporan itu laporan itu akan dikaji betul oleh divisi kemahkamahan. Jadi tiap dua minggu sekali kami ini ketemu teman-teman di MKEK itu membahas berapa banyak ada masukan, ada laporan, dan ada penanganan yang perlu kita tangani,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT