Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Seorang dokter muda bernama Kevin Samuel Marpaung menjadi sorotan karena unggahannya soal persalinan di TikTok. Kevin dinilai melanggar privasi pasien dan melecehkan wanita.
ADVERTISEMENT
Atas unggahan itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI ) Cabang Jakarta Selatan memberikan sanksi pembinaan selama enam bulan hingga penundaan pemberian rekomendasi izin praktik kepada dr Kevin.
Pada 30 April 2021, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK) IDI mengeluarkan fatwa tentang etik dokter dalam aktivitas media sosial . Fatwa tersebut dikeluarkan dalam SK MKEK No. 029/PB/K.MKEK/04/2021.
Lembaran SK tersebut beredar luas di media sosial. Hal itu dibenarkan oleh Ketua MKEK IDI dr Pukovisa Prawiroharjo. "Saya bisa konfirmasi benar sudah rilis fatwa tersebut," ujar Pukovisa kepada kumparan, Minggu (2/5).
SK Tersebut berisi 13 poin yang berkaitan dengan aturan etik dokter di media sosial. 13 aturan itu juga dibenarkan oleh Pukovisa. Berikut adalah isinya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Live Update