MKEK IDI Terbitkan Fatwa Etik Dokter dalam Bermedsos, Ini Isinya

2 Mei 2021 13:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi dokter menutupi wajah. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dokter menutupi wajah. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Seorang dokter muda bernama Kevin Samuel Marpaung menjadi sorotan karena unggahannya soal persalinan di TikTok. Kevin dinilai melanggar privasi pasien dan melecehkan wanita.
ADVERTISEMENT
Atas unggahan itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Selatan memberikan sanksi pembinaan selama enam bulan hingga penundaan pemberian rekomendasi izin praktik kepada dr Kevin.
Pada 30 April 2021, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia (MKEK) IDI mengeluarkan fatwa tentang etik dokter dalam aktivitas media sosial. Fatwa tersebut dikeluarkan dalam SK MKEK No. 029/PB/K.MKEK/04/2021.
Lembaran SK tersebut beredar luas di media sosial. Hal itu dibenarkan oleh Ketua MKEK IDI dr Pukovisa Prawiroharjo. "Saya bisa konfirmasi benar sudah rilis fatwa tersebut," ujar Pukovisa kepada kumparan, Minggu (2/5).
SK Tersebut berisi 13 poin yang berkaitan dengan aturan etik dokter di media sosial. 13 aturan itu juga dibenarkan oleh Pukovisa. Berikut adalah isinya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT