MKEK: Rekomen Pemberhentian Sejak 2018, Tak Ada Itikad Baik dari Terawan
·waktu baca 1 menit

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dr Djoko Widyarto angkat bicara mengenai rekomendasi pemberhentian dr Terawan Agus Putranto dari anggota PB IDI. Ada sejumlah alasan, utamanya soal etik.
"Saya kira kalau mencermati UU Praktik Kedokteran disebutkan profesionalisme memiliki 3 komponen, skill, knowledge, dan terakhir yang kadang dilupakan profesional attitude, ini etika kedokteran," kata Djoko dalam jumpa pers virtual, Kamis (31/3).
Ia mengatakan, tiap profesi selalu ditandai adanya kode etik profesi. Sebagai organisasi profesi IDI punya kode etik kedokteran.
"Apakah itu WNI atau WNA. Nah koridor 2 ini menjadi pegangan profesi dokter di Indonesia. Sumpah dokter. Saat ini ada revisi draft kode etik internasional 40 pasal, sementara kita 21 pasal. Ini kita pegang saat ini sebagai rambu rambu etik yang harus ditaati," jelas dia.
Lantas apa pelanggaran etik Terawan terkait metode 'Cuci Otak' ini baru-baru ini diputuskan?
"Terkait sejawat Terawan, pertimbangannya cukup luas. Apa yang disampaikan Sidang Mahkamah 2018 pertimbangan cukup banyak. Apa yang dilakukan Muktamar kemarin tidak serta merta, tapi proses panjang," tutur dia.
"Pada Muktamar Samarinda 2018 bahwa kasus sejawat Terawan kalau tidak ada itikad baik, ada pemberatan untuk sanksinya," tutupnya.
