MKEK Ultimatum Dokter yang Promosikan Produknya: Langgar Etik, Ada Sanksi

5 Maret 2024 9:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi dokter. Foto: PopTika/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dokter. Foto: PopTika/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saat ini menyorot kegiatan dokter influencer yang kerap kali aktif mempromosikan produk kecantikan atau kesehatannya di media sosial. Padahal, dalam fatwa etik dokter dalam bermedia sosial, promosi produk dilarang.
ADVERTISEMENT
Ketua MKEK IDI, Djoko Widyarto, menyatakan pelanggaran larangan promosi ini bisa saja berujung pada sanksi kepada sang dokter influencer. Namun dalam prosesnya, dokter influencer tersebut akan diklarifikasi terlebih dulu.
"Kalau itu kan ada informasi atau ada aduan, itu kan diproses. Tapi dikaji, aduannya itu benar atau enggak. Kemudian dokternya juga diklarifikasi, ditanya. Kalau memang ada indikasi pelanggaran etik ya dapat sanksi," ujar Djoko saat dikonfirmasi kumparan, Selasa (5/3).
Pelanggaran etik yang dilakukan akan berujung pada sanksi, tapi Djoko mengatakan, sanksi yang diberikan utamanya adalah pembinaan dan bukan hukuman.
"Sanksinya sebenarnya terutama pembinaan, ya. Sanksi kita itu kan MKEK itu kan bukan penghukuman, tapi pembinaan sebenarnya," ucap Djoko.
"Nah kalau berkali-kali diingatkan, dibina, masih juga melanggar nah itu baru yang diberikan sanksi, ya," tuturnya.
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi (kiri) didampingi Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Djoko Widyarto JS mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (4/4/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Menurut Djoko, sanksi yang diberikan juga menyesuaikan kategori pelanggaran yang dilakukan. Terdapat kategori ringan, sedang, berat hingga sangat berat.
ADVERTISEMENT
"Kecuali kalau pelanggarnya, pertama sudah (langsung melakukan) berat ya pelanggaran. Kan kategorinya ada, ada ringan, ada sedang, ada berat, ada sangat berat," sambungnya.
Spesifikasi kategori berat dinilai apabila dampak dari pelanggaran tersebut meluas di publik.
"(Termasuk kategori berat apabila) dampaknya luas, ada di kriterianya. Di organisasi MKEK itu disebutkan kalau sanksinya berat itu ada kategori 1, kategori 2, 3, dan sebagainya," imbuh dia.
Hingga saat ini, Djoko menyatakan belum ada kasus pelanggaran dari dokter influencer.
Biasanya, aduan yang diterima MKEK meliputi masalah antara dokter dengan pasien yang merasa dirugikan atau malapraktik.
"Yang mengenai influencer sih belum, rasanya belum pernah dengar, ya. Tapi yang sering diajukan itu yang masalah hubungan dokter pasien, ya," ungkap Djoko.
ADVERTISEMENT
"Misalnya pasien merasa dirugikan atau dilayani tidak benar, tindakan dokter dianggap tidak sesuai, nah itu yang ada," katanya.