Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
MKMK: Anwar Usman Tak Terbukti Langgar Etik soal Pengacara Jadi Ahli di PTUN
4 Juli 2024 17:14 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman tidak terbukti melanggar etik terkait adanya pengacara yang beracara di MK menjadi ahli PTUN.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan, Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membacakan amar putusan, Kamis (4/7).
Anwar Usman dilaporkan terkait dugaan konflik kepentingan. Ipar Presiden Jokowi itu sedang mengajukan gugatan di PTUN Jakarta terkait pencopotannya selaku Ketua MK. Dalam sidang itu, ia mengajukan ahli yang juga adalah pengacara yang sedang berperkara di MK
Pengacara yang dimaksud adalah Muhammad Rullyandi. Dia adalah kuasa hukum KPU dalam sidang sengketa Pileg 2024 di MK.
Dalam pertimbangannya, MKMK memaparkan bahwa menghadirkan ahli dalam persidangan adalah hak setiap warga negara dalam menjalani proses hukum yang adil. Meskipun Anwar Usman, yang mengajukan gugatan di PTUN itu, telah dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sehingga Hakim Terlapor dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh MKMK.
ADVERTISEMENT
"Karena itu kehadiran Muhammad Rullyandi sebagai ahli yang diajukan oleh Hakim Terlapor tidak dapat dihalangi hanya karena adanya hubungan profesional Muhammad Rullyandi dalam posisinya sebagai pengacara di Mahkamah Konstitusi. Pengajuan ahli sebagai bagian dari alat bukti oleh seorang warga negara atau pihak yang berperkara adalah bagian integral dari hak untuk mendapatkan keadilan," papar MKMK.
Sebagai seorang hakim konstitusi, Anwar Usman memang diharuskan untuk menjaga integritas dan martabat jabatannya sesuai dengan prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang berlaku. Namun, hal tersebut tidak menghilangkan haknya sebagai warga negara untuk mengajukan dan menghadirkan ahli dalam proses hukum yang melibatkan dirinya.
"Pengajuan Muhammad Rullyandi sebagai ahli oleh Hakim Terlapor melalui kuasa hukumnya dalam perkaranya di PTUN Jakarta merupakan bagian dari upaya Hakim Terlapor untuk mempertahankan haknya sebagai warga negara mendapatkan keterangan ahli dalam proses hukum yang melibatkan dirinya," kata MKMK.
ADVERTISEMENT
MKMK mengaku tidak dalam posisi untuk mengukur keahlian dari ahli yang dihadirkan dalam perkara di PTUN Jakarta maupun menilai keterangannya. Sebab, hal tersebut sepenuhnya merupakan wilayah yang menjadi pertimbangan dari majelis hakim di PTUN Jakarta.
Namun, terkait gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta, MKMK mempunyai penilaian tersendiri. Tanpa mencampuri kompetensi absolut PTUN dalam memeriksa dan memutus perkara itu.
Gugatan Anwar Usman itu buntut pencopotannya sebagai Ketua MK karena dinyatakan oleh MKMK terbukti melanggar etik. Pelanggaran etik yang dimaksud adalah terkait putusan yang meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden.
"Dalam konteks itu, Majelis Kehormatan telah secara tegas menyatakan pendiriannya bahwa PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili Putusan Majelis Kehormatan yang merupakan putusan lembaga etik yang bersifat final," tegas MKMK.
ADVERTISEMENT
Putusan Etik ini diketok I Dewa Gede Palguna, sebagai Ketua merangkap Anggota, Ridwan Mansyur, sebagai Sekretaris merangkap Anggota, dan Yuliandri sebagai anggota.