MKMK Gelar Pertemuan dengan Anwar Usman Dkk Hari Ini

30 Oktober 2023 11:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) memimpin jalannya rapat perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) memimpin jalannya rapat perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai Jimly Asshiddiqie akan menggelar pertemuan dengan seluruh hakim konstitusi, Anwar Usman dkk, hari ini Senin (30/10). Pertemuan dijadwalkan pukul 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Pertemuan tersebut dilangsungkan secara tertutup. Akan membicarakan soal rencana sidang MKMK terkait dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dkk mengenai putusan syarat Capres-cawapres.
"Pertemuan penyampaian rencana sidang MKMK," kata jubir MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman berbincang dengan tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang baru dilantik Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih di Jakarta, Selasa (24/10/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
MKMK memang sudah mulai bekerja sejak dilantik pada 24 Oktober lalu. Jimly dan dua anggotanya, Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih, juga sudah melakukan verifikasi laporan dugaan pelanggaran etik yang masuk di MK usai putusan pengubahan Pasal 196 huruf q UU No.7 Tahun 2017.
Setidaknya ada sekitar 14 laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan sejumlah orang dan organisasi masyarakat ke MK. Rencananya, MKMK akan mulai menyidangkan secara perdana laporan-laporan tersebut pada Selasa (31/10).
Usai No.90/PUU-XXI/2023 atau dikenal dengan 'perkara 90'. sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik masuk ke MK. Termasuk yang dilaporkan adalah Anwar Usman. Dia diduga melanggar kode etik dalam memutus syarat Capres-cawapres tersebut karena sarat konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT
Putusan itu dianggap sebagai 'karpet merah' untuk Gibran Rakabuming Raka, sang anak presiden yang juga keponakan Anwar Usman. Lewat putusan 'perkara 90', Gibran bisa mencalonkan sebagai Cawapres Prabowo Subianto meski usianya belum sampai 40 tahun.