MKMK Gelar Rapat Internal Bahas Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Dkk

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman bersiap menjalani pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).  Foto: Fadlan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman bersiap menjalani pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023). Foto: Fadlan/kumparan

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat internal membahas laporan dan pengambilan putusan terkait sidang dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/11).

Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono menyebut bahwa rapat tersebut digelar secara tertutup.

"Rapat internal tertutup," ujar Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono saat dihubungi wartawan, Senin (6/11).

"Rencana pagi ini pukul 9," tambah dia.

Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa MKMK akan berunding perihal putusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dkk pada Senin (6/11).

"Mulai senin (perundingannya)," jelas Jimly saat diwawancarai wartawan pada Kamis (2/11) lalu.

"Draf putusan sudah ada, cuma (isi) nya belum yang rincinya," sambungnya.

Jimly pun menyatakan perundingan putusan tersebut cukup sehari. Selanjutnya pada Selasa (7/11) akan dibacakan putusan sidang tersebut.

"Cuma bertiga (yang berunding). Kalau 9 kan, 9 sarjana hukum kan begitu berkumpul banyak pendapatnya. Kalau cuma bertiga gini, bisa lah. Apalagi sudah tua-tua, kalau masih muda itu suka berdebat ke sana kemari," pungkasnya.

Total lengkap sudah 9 Hakim Konstitusi yang diperiksa oleh MKMK. Diantaranya adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah dan Wahiduddin Adams.