MKMK Gelar Sidang Etik, Agendanya Pembelaan Anwar Usman

18 Maret 2024 10:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar konferensi pers setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar konferensi pers setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan akan menggelar lanjutan sidang etik pada hari ini, Senin (18/3). Agenda sidang ialah mendengarkan pembelaan Hakim Konstitusi Anwar Usman selaku Terlapor.
ADVERTISEMENT
Laporan terhadap Anwar Usman ini diadukan seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Anwar Usman dilaporkan karena dinilai merendahkan MK dengan melawan putusan etik yang dijatuhkan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait putusan perkara nomor 90.
Putusan itu mengenai syarat usia capres-cawapres yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Dalam putusan kala itu, Anwar Usman dinyatakan melanggar etik dan dicopot dari posisi Ketua MK.
"Ya [ada sidang etik lanjutan Anwar Usman], tepatnya kami memberi kesempatan kepada Beliau [Anwar Usman] untuk memberi keterangan atau pembelaan yang menjadi hak Beliau sebagaimana diatur dalam Peraturan MK," ujar hakim MK I Dewa Gede Palguna saat dikonfirmasi, Minggu (17/3).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar Sidang Pendahuluan terhadap laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, Jumat (15/3/2024). Foto: Humas MKRI/Bayu
"Agendanya mendengar keterangan atau pembelaan diri hakim terlapor. Seharusnya Jumat lalu namun Beliau tidak hadir karena sakit," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sidang pendahuluan sudah digelar MKMK pada Jumat pekan lalu. Ada lima laporan yang diperiksa MKMK.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar Sidang Pendahuluan terhadap laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, Jumat (15/3/2024). Foto: Humas MKRI/Bayu
Pertama, laporan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan Hakim Anwar Usman. Kedua, laporan Alvon Pratama Sitorus dkk yang juga melaporkan Anwar Usman.
Ketiga, Andika Ujiantara yang melaporkan Hakim Arief Hidayat. Keempat, laporan Andi Rahadian yang melaporkan Hakim Saldi Isra. Serta kelima, laporan Harjo Winoto yang melaporkan mantan Hakim MK Wahiduddin Adams.
Tiga Hakim Konstitusi yang menjadi terlapor, yakni Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Anwar Usman juga dipanggil pada sidang Jumat pekan lalu tersebut. Namun, hanya Saldi Isra yang hadir. Arief Hidayat sedang bertugas luar negeri dan Anwar Usman sedang sakit.
Sidang pendahuluan ini dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama dengan Juliandri dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur sebagai anggota MKMK.
ADVERTISEMENT