MKMK: Ini Belum Pernah Terjadi dalam Sejarah, 9 Hakim MK Dilaporkan Langgar Etik

26 Oktober 2023 12:21 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk klarifikasi laporan dugaan dugaan pelanggaran etik terkait putusan syarat capres-cawapres di Gedung MK, Kamis (26/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk klarifikasi laporan dugaan dugaan pelanggaran etik terkait putusan syarat capres-cawapres di Gedung MK, Kamis (26/10/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
MKMK mulai menggelar rapat untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik Hakim MK. Sidang pendahuluan ini beragendakan klarifikasi terhadap para pelapor.
ADVERTISEMENT
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut ada total 14 laporan yang masuk. Terkait putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres.
Ketua MK Anwar Usman menjadi pihak yang paling banyak dilaporkan. Namun, Saldi Isra dan Arief Hidayat yang berpendapat MK seharusnya menolak permohonan itu juga turut dilaporkan. Ada pula yang melaporkan 9 Hakim MK.
"Ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia, seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik, baru kali ini," kata Jimly dalam rapat di Gedung MK, Kamis (26/10).
Dalam pembukaan sidang, Jimly mengecek satu-satu pelapor yang hadir. Dari total 14 laporan yang masuk, ada sekitar 10 pelapor yang hadir.
Jimly menyebut bahwa saat ini hampir semua orang membicarakan MK. Usai putusan kontroversi yang mengubah syarat capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
Namun, Jimly menilai hal itu harus dipandang positif. Yakni menjadi kesempatan untuk memberikan edukasi dengan kehadiran MKMK.
"MKMK harus dimanfaatkan untuk menghidupkan akal sehat, soalnya itu yang harus menuntun ke arah kemajuan peradaban bangsa. Ini kan urusan tetek bengek perebutan jabatan. Nanti sudah dapat jabatan pakai pula untuk jabatan yang lebih tinggi lagi, gitu. Orang perebutan kekayaan juga sama, dapat kekayaan, dia pakai untuk mencari kekayaan lebih banyak lagi. Jadi semua orang ini tidak caring, sharing, giving to the country," papar Jimly.
Jimly Asshiddiqie , Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, dan akademisi bidang hukum Bintan R. Saragih bersiap melakukan sumpah jabatan pada pelantikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (24/10/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Saat ini, MKMK mempunyai waktu 30 hari untuk memeriksa laporan dugaan pelanggaran etik Hakim MK. Gerak cepat MKMK juga dilakukan karena dugaan pelanggaran etik terkait putusan syarat capres-cawapres dinilai masalah serius.
ADVERTISEMENT
"Ini juga untuk memastikan respons yang cepat karena isu ini isu yang berat, isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran Capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres. Sedangkan di materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan," kata Jimly.
Pada hari ini, rapat dengan agenda klarifikasi digelar secara terbuka. Jimly menjelaskan, sidang MKMK pada dasarnya dilakukan tertutup. Sebagaimana dalam peraturan Mahkamah Konstitusi.
Filosofi ketentuan tertutup, kata Jimly, adalah agar tidak merugikan terutama pihak terlapor, dalam hal ini 9 hakim MK.
"Jadi kita harus tetap menjaga kehormatan 9 hakim. Maka ini aturannya ini tertutup. Karena kita harus menjaga haknya para hakim untuk tidak kuyuh-kuyuh di depan umum. Itu akan malah merusak citra institusi," kata Jimly.
ADVERTISEMENT
"Tetapi cara membaca Pasal ini harus dengan moral reading of the law, yaitu bahwa ini bagi pihak yang dirugikan, ya, harus tertutup. Tapi bagi pihak yang merasa tidak dirugikan dengan dibukanya, nah ini kita mau cek dulu apakah para pelapor ini merasa dirugikan apa endak? Kalau misalnya sidang dibuka?" tanya Jimly.
Para pelapor menjawab tidak merasa keberatan. Sidang pun dilakukan secara terbuka.