Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
MKMK Ketok Vonis Etik sebelum Batas Akhir Penggantian Capres-Cawapres
30 Oktober 2023 19:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bekerja maraton terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dkk dalam memutus 'perkara 90' yang mengubah syarat capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie bertekad memutus dugaan pelanggaran etik tersebut sebelum penetapan final pasangan capres-cawapres di KPU.
Putusan MKMK rencananya akan dibacakan 7 November 2023. Sehari sebelum batas akhir pengusulan untuk mengganti capres-cawapres.
"Tanggal 8 [November 23] itu, kan, kesempatan terakhir untuk perubahan paslon. Kami mendiskusikannya, kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu, maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 [November]," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Senin (30/10).
Alasan mempercepat tersebut, tambah Jimly, agar MKMK tak dianggap sengaja mengundur-undur waktu. Kendati bagi mereka, keputusan untuk memutuskan hasil sidang MKMK pada 7 November 2023 adalah terlalu cepat. Sebab MKMK sebenarnya diberi waktu 30 hari kerja.
"Tugas kita 30 hari harusnya, cuma ada yang nanti bisa menganggap 'waduh ini sengaja dimolor-molor'. Maka kita sepakati putusan tanggal 7," ungkap Jimly.
ADVERTISEMENT
"Di samping itu, ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat, politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, kepastian hukum yang adil. Supaya jangan ke mana-mana lagi berpikirnya sesudah keputusan MKMK ini," imbuh dia.
MKMK sudah menyusun jadwal. Mulai sidang besok Selasa (31/10). Dari itu, Jimly mengimbau masyarakat tak memasukkan lagi aduan etik terkait putusan syarat capres-cawapres tersebut. Diberikan batas paling lambat Rabu (1/11) bila masih ada yang hendak mengadukan.
"Kita akan maraton. Harapan kita, sampai Jumat sudah selesai semuanya," tegas Jimly.
Sesuai jadwal dan ketentuan KPU, tanggal 8 November adalah kesempatan terakhir untuk pengusulan atau perbaikan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Saat ditanya apakah putusan MKMK kemungkinan mengubah putusan 'perkara 90' dan mempengaruhi atau berdampak pada pasangan capres-cawapres saat ini, Jimly mengaku belum tahu.
ADVERTISEMENT
"Nanti, dilihat putusannya. Nanti dibaca tanggal 7. Jangan dulu substansinya," pungkas Jimly.