MKMK Mulai Bekerja, Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Dkk Dipanggil

26 Oktober 2023 8:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jimly Asshiddiqie , Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, dan akademisi bidang hukum Bintan R. Saragih melakukan sumpah jabatan pada pelantikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (24/10/2023).  Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Jimly Asshiddiqie , Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, dan akademisi bidang hukum Bintan R. Saragih melakukan sumpah jabatan pada pelantikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (24/10/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang diketuai Jimly Asshiddiqie, mulai bekerja. Mereka akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dkk terkait putusan syarat Capres-cawapres, terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara No.90/PUU-XXI/2023 atau dikenal dengan 'putusan 90'.
ADVERTISEMENT
Hari ini Kamis (26/10), dua hari usai dilantik, MKMK langsung menggelar rapat permintaan klarifikasi kepada para pelapor.
"MKMK akan menggelar Rapat MKMK dengan agenda Klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan Laporan, dalam ini Pelapor, pada Kamis (26/10) pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Lantai IV Gedung II Mahkamah Konstitusi RI," kata jubir MK Fajar Laksono.
Rapat tersebut digelar terbuka untuk umum. Disiarkan melalui live streaming Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
MKMK ini beranggotakan Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih. Mereka akan bekerja selama sebulan, terhitung 24 Oktober sampai 24 November 2023.
Rapat perdana MKMK hari ini disebut sebagai merupakan langkah cepat untuk menindaklanjuti dan menuntaskan laporan sejumlah elemen masyarakat terkait 'putusan 90'.
ADVERTISEMENT
"Bagi MKMK, semakin cepat laporan diproses dan diselesaikan secara objektif, transparan, dan akuntabel, akan menjadi salah satu instrumen penting untuk memulihkan kembali kepercayaan publik kepada MK," imbuh Fajar.
Jimly Asshiddiqie , Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, dan akademisi bidang hukum Bintan R. Saragih bersiap melakukan sumpah jabatan pada pelantikan anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Jakarta, Selasa (24/10/2023). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Usai 'putusan 90', sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik masuk ke MK. Termasuk yang dilaporkan adalah Anwar Usman. Dia diduga melanggar kode etik dalam memutus syarat Capres-cawapres tersebut karena sarat konflik kepentingan.
Putusan itu dianggap sebagai 'karpet merah' untuk Gibran Rakabuming Raka, sang anak presiden yang juga keponakan Anwar Usman. Lewat 'putusan 90', Gibran bisa mencalonkan sebagai Cawapres Prabowo Subianto meski usianya belum sampai 40 tahun.