Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MKMK Mulai Sidangkan Laporan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah
17 April 2024 10:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai menyidangkan laporan dugaan pelanggaran etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Sidang perdana digelar kemarin, Selasa (16/4), dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan pelapor.
ADVERTISEMENT
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta.
Ada dua pelapor terhadap Guntur Hamzah, yakni Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS).
FORMASI melaporkan Guntur Hamzah ke MKMK atas dugaan melanggar kode etik hakim. Guntur Hamzah dinilai melanggar etik karena selaku Hakim MK, dia juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN).
Mohammad Taufik, kuasa hukum pelapor, mengatakan, posisi Guntur tersebut memungkinkan memantik terjalinnya komunikasi antara pengurus atau anggota APHTN-HAN dengan sang hakim dalam kaitan sebagai ahli dalam suatu perkara yang disidangkan di MK.
ADVERTISEMENT
“Keberadaan Terlapor menjadi Ketua APHTN-HAN ini tidak pula disertai izin dari Mahkamah Konstitusi sehingga Terlapor melanggar Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Sebab tidak menjaga citra independensi, muruah, dan martabat sebagai hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam kode etik Mahkamah Konstitusi,” kata Taufik dikutip dari laman resmi MK, Rabu (17/4).
“Ini juga berdampak pada keputusan yang dihasilkan MK yang berdampak pula bagi masyarakat atas permohonan para Pemohon kepada Mahkamah,” tambah dia.
Sementara GAS, melaporkan Guntur Hamzah karena keterkaitannya dalam putusan Nomor 90/PUU-XIX/2023 tentang ambang batas usia capres-cawapres yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Sunandiantoro dan Edesman Andreti Siregar, kuasa hukum GAS, menuding Guntur Hamzah secara nyata melanggar kode etik hakim karena secara konsisten berkeinginan mengabulkan perkara 90.
ADVERTISEMENT
Sehingga, GAS meminta kepada MKMK agar tidak melibatkan Guntur Hamzah dalam penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.
Belum ada keterangan dari Guntur Hamzah atas adanya dua laporan tersebut.