MKMK Putus Nasib 9 Hakim MK Hari Ini, Berikut Sanksi Jika Terbukti Langgar Etik

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) membacakan hasil putusan pada sidang perkara Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/9/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) membacakan hasil putusan pada sidang perkara Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/9/2023). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutus laporan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim konstitusi pada hari ini, Selasa (7/11). Laporan terhadap kesembilan penjaga gawang konstitusi itu terkait dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguji syarat capres-cawapres.

"Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4 sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK," ujar Jimly kepada wartawan di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/11) lalu.

Putusan perkara nomor 90 tersebut menjadi polemik karena dinilai menjadi jalan untuk meloloskan putra Jokowi, Gibran Rakabuming, maju sebagai cawapres. Meski usianya belum mencukupi, Gibran bisa maju Pilpres dengan adanya putusan MK tersebut.

Buntut putusan itu, ada sejumlah laporan masuk ke MK. Di antara yang dilaporkan adalah Ketua MK Anwar Usman yang dinilai mempunyai konflik kepentingan karena juga merupakan paman dari Gibran. Hingga Saldi Isra yang menyampaikan dissenting opinion yang tidak substansial atas gugatan Almas Tsaqibbirru tersebut.

Selain itu, menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, terdapat sejumlah masalah lain dalam putusan tersebut yang berujung laporan dari masyarakat. Seperti dugaan bocornya informasi internal MK karena publik tahu terlalu banyak soal itu hingga mahkamah dinilai sudah dijadikan alat politik.

Sembilan Hakim MK dilaporkan dan akan diputus nasibnya oleh Jimly selaku ketua dan Bintan Saragih serta Wahiduddin Adams selaku anggota. Apabila ada yang terbukti melanggar etik, apa sanksi yang bisa dikenakan terhadap para hakim konstitusi tersebut?

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman usai diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait kasus dugaan pelanggaran etik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sanksi Bagi Hakim MK Pelanggar Etik

Merujuk Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023, ada tiga sanksi yang bisa diterapkan kepada hakim yang melanggar etik, yakni:

  • Teguran lisan;

  • Teguran tertulis; atau

  • Pemberhentian tidak dengan hormat.

Teguran lisan tersebut disampaikan secara langsung dengan cara mengundang hakim terlapor dan pelapor atau hakim terduga. Sementara teguran tertulis disampaikan kepada Hakim Terlapor dengan tembusan kepada Hakim lainnya dan disampaikan kepada Pelapor atau Kuasanya atau Hakim Terduga.

Sedangkan untuk pemberhentian tidak dengan hormat, ada mekanisme yang mengatur secara rinci. Berikut mekanismenya:

  • Pemberhentian tidak dengan hormat, hakim Terlapor wajib diberi kesempatan untuk membela diri.

  • Pemberian kesempatan untuk membela diri dilakukan di hadapan sidang Majelis Kehormatan Banding dengan komposisi anggota Majelis Kehormatan yang berbeda dengan sidang sebelumnya.

  • Pengaturan lebih lanjut tentang Majelis Kehormatan Banding diatur tersendiri dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.

Tiga Klaster Putusan

Jika hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran etik, maka Majelis Kehormatan menyatakan:

  • Hakim Terlapor atau Hakim Terduga tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi;

  • Memulihkan nama baik Hakim Terlapor atau Hakim

Jika terbukti melakukan pelanggaran etik ringan, Majelis Kehormatan menyatakan:

  • Hakim Terlapor Terbukti melakukan Pelanggaran ringan;

  • Hakim Terlapor dijatuhi sanksi teguran lisan atau teguran tertulis.

Jika hakim terbukti melakukan pelanggaran etik berat:

  • Hakim Terlapor Terbukti melakukan pelanggaran berat;

  • Menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.