MKMK Putuskan Nasib Anwar Usman Dkk Selasa 7 November Pukul 14.00 WIB

3 November 2023 18:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menaiki lift untuk menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menaiki lift untuk menuju Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (3/11/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengatakan putusan terkait sidang dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Anwar Usman dkk akan diumumkan pada Selasa (7/11) pukul 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4 sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK," ujar Jimly kepada wartawan di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
Jimly menyatakan, pembacaan putusan tersebut nantinya diselenggarakan di gedung utama Mahkamah Konstitusi.
Katanya, supaya dapat menampung massa yang lebih banyak lagi.
"Jadi nanti kita enggak di sini (Gedung II MK), di gedung yang sana. Supaya bisa memuat hadirin yang lebih banyak dan saudara-saudara bisa hadir di gedung sana," ucap Jimly.
Sidang MKMK terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman dkk, dengan agenda pemeriksaan pelapor di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurut Jimly, mengapa Anwar Usman diperiksa dua kali disebabkan laporan yang melaporkan Anwar tercatat sebanyak 15 laporan.
"Jadi hari ini kami sudah tuntas mengadakan pemeriksaan semua hakim dan bahkan ketua (MK). Diakhiri dengan pemeriksaan kembali ketua, konfirmasi, mendengarkan pembelaan dirinya," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Jadi satu-satunya yang kita periksa dua kali, ya ketua. Pertama karena banyak, 15 itu yang melaporkan. Yang kedua, dia sudah dipanggil untuk yang pertama kemudian yang terakhir hari ini," tambahnya.
Jimly menuturkan, MKMK telah memeriksa panitera dengan informasi bukti-bukti termasuk administrasi.
"Di samping itu panitera sudah (diperiksa). Dengan informasi bukti-bukti termasuk administrasi, cctv sudah kita tonton semua dan semua pelapor sebanyak 21 (laporan), ya. Semuanya sudah kita dengar," jelas Jimly.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (31/10/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Ia menyatakan, MKMK telah melakukan rapat internal dan sudah membuat kesimpulan yang tinggal dirumuskan menjadi sebuah putusan.
"Kita sudah buat kesimpulan tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu. Jadi semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan, itu satu persatu mudah-mudahan nanti terjawab semua dengan bukti, kontra bukti," jelas Jimly.
ADVERTISEMENT
Pembacaan putusan MKMK nantinya tidak akan menggabungkan seluruh hakim terlapornya, melainkan akan dibacakan perorangan.
"Putusannya nanti per orang," pungkas dia.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (31/10/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Sebelumnya Jimly Asshiddiqie, menjelaskan soal pemeriksaan MKMK terkait kasus dugaan pelanggaran etik terkait putusan MK yang mengubah batas usia calon presiden-wakil presiden.
Menurutnya sudah ada rekaman CCTV, surat-menyurat yang diperiksa oleh MKMK.
"Kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal, beda pendapat kok sampai keluar, kok informasi rahasia sudah pada tahu semua, itu berarti ini membuktikan ada masalah," kata Jimly.
Jimly menyinggung soal hakim MK ada sembilan orang, masing-masing itu adalah tiang bagi keadilan konstitusional, maka ia harus independen.
"Boleh saling mempengaruhi antara hakim dengan akal sehat, jangan dengan akal bulus. Kalau akal bulus tuh bukan hanya politik dalam arti teknis tapi ya kasak-kusuk kepentingan itu kan akal bulus juga," kata Jimly.
ADVERTISEMENT
Jimly melanjutkan, "Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan MKMK ini ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh terhadap pendaftaran capres," ucap dia.
Meski begitu, Jimly enggan menjawab apakah putusan MKMK ini akan membatalkan putusan MK yang mengubah batas usia capres-cawapres. "Ya itulah salah satu yang ditunggu-tunggu, jangan dijawab sekarang, dijawabnya hari Selasa, biar serulah," ujar Jimly.