Mobil Alphard Menkeu Masuk Apron & Airside Bandara Soetta: Bagaimana Aturannya?

26 Maret 2023 6:40 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Toyota Alphard Menkeu Sri Mulyani melaju di airside Terminal 2 menuju keluar bandara Soetta. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Toyota Alphard Menkeu Sri Mulyani melaju di airside Terminal 2 menuju keluar bandara Soetta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Mobil Toyota Alphard berkelir hitam masuk ke area apron Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Maret 2023. Ternyata itu mobil Menteri Keuangan Sri Mulyani. Peristiwa tersebut pun menarik perhatian dari publik.
ADVERTISEMENT
PT Angkasa Pura II sudah angkat bicara. Mobil Sri Mulyani itu disebut telah mendapatkan izin untuk masuk ke area apron.
"Kendaraan yang digunakan untuk penjemputan sudah dilengkapi izin memasuki apron," berdasarkan keterangan tertulis dari PT AP II yang diterima kumparan pada Sabtu (25/3).
Tak ada penjelasan lebih jauh soal hal tersebut. Lantas, bagaimana aturan sebuah mobil bisa masuk ke apron bandara?
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/140/VI/1999 tentang Persyaratan dan Prosedur Pengoperasian Kendaraan di Sisi Udara, disebutkan bahwa sisi udara di bandara adalah bagian yang bukan merupakan daerah publik.
Apron merupakan daerah atau tempat di bandara udara yang telah ditentukan untuk menempatkan pesawat, menurunkan dan menaikkan penumpang, kargo, pos, pengisian bahan bakar, parkir, dan perawatan pesawat udara.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Otoritas Bandara Wilayah 1 Soetta, ada aturan terkait daerah terbatas di bandara. Daerah terbatas ini dibagi menjadi dua, yakni Bukan Daerah Umum atau non publik area dan area bandara udara yang ditetapkan sebagai daerah umum terbatas.
Daerah umum terbatas seperti daerah check-in, pelataran parkir gudang kargo domestik dan internasional hingga gedung catering dan DPPU Pertamina.
Sementara apron termasuk dalam Bukan Daerah Umum. Apron setara dengan fasilitas vital yakni gedung tower, gedung operasi lalu lintas, gedung radar, landasan, taxiway, daerah imigrasi dan lainnya. Sehingga, diatur soal siapa saja yang bisa beroperasi di wilayah tersebut.
Bagi kendaraan yang memasuki area apron, harus memiliki izin dari penyelenggara bandar udara.
ADVERTISEMENT
"Setiap, kendaraan yang memasuki atau beroperasi di daerah pergerakan harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh penyelenggara bandar udara," demikian bunyi pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/140/VI/1999.
Izin tersebut dalam bentuk Pas Bandara. Untuk kendaraan, ada Pas khusus dan persyaratan khusus untuk mendapatkan izin berada di daerah pergerakan termasuk apron. Termasuk kendaraan yang digunakan dalam kondisi yang laik jalan.
Berikut syarat kendaraan mendapatkan izin pergerakan:
a. seluruh bagian atau seluruh peralatan pada kendaraan dalam kondisi dan berfungsi dengan baik.
b. roda kendaraan harus terbuat dari roda karet.
c. tidak ada kebocoran pada tempat penampungan dan pada saluran bahan bakar atau oli.
d. tidak ada kebocoran pada bagian pengapian,
ADVERTISEMENT
e. dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran (1 kg dry powder untuk kelas api A, B dan C atau Co2) yang masih laik pakai yang dipasang dengan aman pada tempat yang mudah dan siap digunakan.
f. dilengkapi dengan sabuk keselamatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g. memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan yang masih berlaku, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h. pada kiri dan kanan badan kendaraan terdapat tulisan nama perusahaan pemilik atau operator beserta logo yang berbentuk bulat (bundar) dengan garis tengah logo sekurang-kurangnya 25 cm, sedangkan yang berbentuk lain disesuaikan.
i. memasang tanda "Dilarang Merokok / No Smoking" di dalam kendaraan yang dapat dilihat dan dibaca dengan mudah oleh seluruh penumpang, baik pada saat terang atau gelap.
ADVERTISEMENT
j. memasang lampu merah (Steady Red) pada bagian paling tinggi dari kendaraan yang bila dinyalakan dapat terlihat dari segala arah (360°), khusus untuk kendaraan emergency dipasang lampu merah berkedip (rotary red).
k. dipasang Flame Trap pada knalpot bagi kendaraan yang berbahan bakar selain solar.
Masih dalam aturan yang sama, kendaraan yang telah memperoleh izin masuk, diberikan pas bandar udara dan stiker tanda masuk daerah pergerakan. Pas badar udara harus selalu berada di dalam kendaraan atau dibawa oleh pengemudinya selama kendaraan berada di daerah pergerakan.
Izin Sementara dalam Kondisi Mendesak
Dalam keadaan tertentu dan mendesak penyelenggara Bandar Udara dapat mengeluarkan izin sementara terhadap kendaraan untuk memasuki dan beroperasi di daerah pergerakan. Namun, harus:
ADVERTISEMENT
a. dipandu atau didampingi oleh Petugas Bandara.
b. memasang bendera kotak-kotak berukuran 120 x 80 cm atau 6 kotak x 4 kotak, masing-masing kotak berukuran 20 x 20 cm, berwarna orange dan putih berselang-seling yang disediakan oleh penyelenggara Bandar Udara serta dipasang pada tempat yang tertinggi pada kendaraan tersebut.
c. bila jumlah kendaraan lebih dari satu dan beriringan maka yang dipasang bendera kotak-kotak, sebagaimana dimaksud pada huruf b, adalah kendaraan yang pertama dan yang terakhir.
d. menjaga jarak aman yaitu sekurang-kurangnya 15 meter dari segala titik pengisian dan lubang tangki bahan bakar pesawat udara.
e. memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh penyelenggara Bandar Udara.
Dalam pasal 28 tercantum tata tertib kendaraan saat berada di daerah pergerakan. Seperti kecepatan saat berada di apron hanya boleh maks 10 Km/jam hingga berjarak 15 meter dari pesawat yang tengah mengisi bahan bakar.
ADVERTISEMENT
Dalam pasal 42, diatur bahwa: Setiap orang yang menuju ke atau dari apron harus dipandu oleh petugas dari perusahaan penerbangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers usai pertemuan dengan Menkopolhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Siapa saja yang bisa mendapatkan Pas Bandara?
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2015 yang sudah diubah menjadi Permenhub 167 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah keamanan Terbatas di Bandar Udara, disebutkan bahwa pas bandar udara ini bisa diberikan: untuk perorangan yang melakukan kegiatan di dalam daerah keamanan terbatas dan kendaraan yang akan beroperasi di dalam daerah keamanan terbatas.
Mereka yang bisa mendapatkan Pas Bandara ini diatur dalam pasal 22 di Permen tersebut, yakni:
a. orang perseorangan yang melakukan kegiatan di dalam daerah keamanan terbatas (security restricted area); dan
ADVERTISEMENT
b. kendaraan yang akan beroperasi di dalam daerah keamanan terbatas (security restricted area).
Dalam pasal 33, diatur bahwa Pas Bandar Udara diterbitkan oleh kantor otoritas bandara udara. Dalam hal ini untuk Bandara Soekarno Hatta adalah Kantor Otoritas Wilayah I.
Adapun yang bisa membuat Pas Bandar Udara diatur dalam pasal 34, yakni:
a. Unit Penyelenggara Bandar Udara Dan Badan Usaha Bandar Udara;
b. Badan Usaha Angkutan Udara;
c. Badan hukum yang melakukan kegiatan di bandar udara;
d. Instansi pemerintah yang melakukan kegiatan pemerintahan di bandar udara; dan
e. Anggota komite keamanan bandar udara.
Dalam hal Badan Usaha Angkutan Udara dan badan hukum yang melakukan kegiatan di bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c harus mempunyai kerja sama dengan penyelenggara bandar udara.
ADVERTISEMENT
Mobil Penjemput Sri Mulyani di Apron
Adapun terkait mobil alphard yang viral, didapati informasi bahwa Sri Mulyani pada saat itu baru pulang setelah melakukan kunjungan kerja ke Papua. "Kegiatan yang terlihat dalam foto adalah kegiatan penjemputan yang dilakukan oleh Bea Cukai Soetta."
Rombongan Kementerian Keuangan menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6183, tiba di Bandara Soetta pada pukul 14.38 WIB. Penjemputan itu dilakukan di apron pada parkstand D71.
Dari foto yang didapatkan kumparan, mobil Alphard Menkeu itu terlihat melaju di sisi udara (airside) Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Di bagian depan adalah mobil patwal berwarna hitam berpelat merah dan bagian belakang adalah mobil Bea Cukai. Ketiga mobil itu mengarah keluar bandara.
ADVERTISEMENT
Diduga mobil patwal berwarna hitam berpelat merah itu bukan mobil patwal bandara. Biasanya mobil-mobil yang beroperasi di airside bandara adalah mobil-mobil berwarna cerah dan bukan berpelat merah. Mobil warna cerah dimaksudkan agar mudah terlihat kala senja atau malam.
****
Dapatkan informasi terupdate seputar dunia parenting dan motherhood setiap hari hanya di Moms Update! Cari tahu informasi lengkapnya di media sosial kumparanMOM! Klik di sini.