Mobil Bos First Travel Dipinjam, Berganti Kepemilikan Sebelum Sidang

20 Juli 2018 15:37 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beberapa mobil First Travel yang disita oleh Kejari Depok. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Beberapa mobil First Travel yang disita oleh Kejari Depok. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sebanyak 7 mobil sitaan dari kasus First Travel yang disimpan di Kejari Depok tidak berada di tempatnya. Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari menjelaskan kendaraan tersebut saat ini sedang dipinjam pakai oleh pemohon.
ADVERTISEMENT
Sufari menuturkan proses pinjam pakai itu sudah dimulai sejak pelimpahan barang bukti ke kejaksaan. Namun karena barang rusak, mobil tidak bisa langsung diambil.
“Barang itu ya, Mas, sudah dipinjam pakai sejak tahap 2, sejak penyerahan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan. Oke?" kata Sufari ketika ditemui kumparan di ruang kerjanya, Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Jumat (20/7).
"Tetapi tidak bisa langsung diambil karena barang itu rusak,” lanjut dia.
Beberapa mobil First Travel yang disita oleh Kejari Depok. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Beberapa mobil First Travel yang disita oleh Kejari Depok. (Foto: Reki Febrian/kumparan)
Sufari menegaskan, proses pinjam pakai sudah dimulai sejak tahap ke-2, yakni sebelum pengadilan. Namun, tidak serta merta barang bisa diambil semua akibat beberapa mobil berada dalam kondisi rusak.
“Itu kan rusak jadi tidak bisa dibawa seketika mobil itu. Jadi 1 diperbaiki, bawa, 1 diperbaiki bawa, seperti ini kan rusak semua ini, kalau macet gitu, akinya segala macem itu sebeneranya,” ucap Sufari.
ADVERTISEMENT
Menurut Sufari, pinjam pakai ini bisa terjadi lantaran mobil tersebut telah berpindah tangan, dari terdakwa ke pembeli sebelum persidangan berlangsung. Kemudian pembeli itu memohon untuk pinjam pakai mobil tersebut. Jadi, sah, jika mobil tersebut untuk sementara bisa dalam status pinjam pakai oleh pemohon (pembeli mobil). Terlebih, belum ada keputusan inkrah dalam persidangan First Travel.
“itu dibuktikan dalam persidangan, dan diakui dalam persidangan bahwa itu miliknya (terdakwa) itu. Itu terbuka untuk umum,” tutur Sufari.
Kisruh perihal aset First Travel ini mencuat setelah ditemukan beberapa mobil tidak berada di tempatnya. Kemudian saat melakukan penelusuran langsung ke Kejaksaan Negeri Depok, kumparan hanya menemukan 4 mobil dari 11 mobil yang disita oleh Kepolisian yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Meski telah dipindahtangankan, Kepolisian tetap menyita mobil-mobil tersebut. Karena mobil itu sebagai barang bukti TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dalam persidangan.