Mobil Dinas RI 36 Raffi Ahmad Jadi Sorotan, Bagaimana Aturan Pengawalan Pejabat?

12 Januari 2025 11:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Potongan video yang menunjukkan petugas patwal mobil berpelat nomor RI 36 yang menunjuk-nunjuk sopir taksi. Foto: ANTARA/HO/X-@mafiawasit
zoom-in-whitePerbesar
Potongan video yang menunjukkan petugas patwal mobil berpelat nomor RI 36 yang menunjuk-nunjuk sopir taksi. Foto: ANTARA/HO/X-@mafiawasit
ADVERTISEMENT
Mobil dinas RI 36 milik Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, menjadi sorotan publik.
ADVERTISEMENT
Pemicunya, imbas polisi yang mengawal mobil tersebut dinilai arogan kepada taksi Alphard saat sedang menerobos macet Jakarta. Anggota yang mengawal yakni Bripka DK .
Lantas bagaimana aturan pengguna jalan yang memiliki hak utama untuk didahulukan melintas?
Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah dijelaskan dalam Pasal 134.
Raffi Ahmad menaiki Pesawat Hercules saat ingin mengikuti pembekalan menteri dan wakil menteri. Foto: Instagram/ @raffinagita1717
Berikut isi pasal tersebut:
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
ADVERTISEMENT
Sedangkan Pasal 135 dijelaskan kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana termaktub pada Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Utusan Khusus Presiden tak dijelaskan termasuk dalam prioritas melintas berdasarkan Undang-Undang tersebut.
Sebelumnya, Raffi mengakui mobil dinas RI 36 itu ia gunakan untuk kegiatan dinas kenegaraan sehari-hari. Tapi, saat peristiwa itu terjadi, ia mengaku sedang tak berada di dalam mobil. Mobil itu tengah menjemput Raffi.
"Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berpelat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya,” kata Raffi dalam keterangannya, Sabtu (11/1).
ADVERTISEMENT
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan peristiwa itu bermula ketika Bripka DK melintasi Jalan Sudirman-Thamrin pada Rabu (8/1).
Ketika itu, situasi arus lalu lintas sedang padat karena ada truk yang berhenti di tengah ruas jalan. Kemudian, ada taksi Alphard yang berupaya menghindari truk itu dengan berbelok ke kanan dan nyaris bertabrakan dengan mobil lain.
"Di saat bersamaan (berbelok) ada kendaraan dari sebelah kanan (Suzuki Ertiga putih) yang juga sama-sama hendak maju, sehingga hampir menyebabkan terjadi senggolan," kata dia dalam keterangannya, Jumat (10/1).
Pengemudi taksi Alphard lalu berhenti dan cekcok dengan pengemudi mobil yang hampir ditabraknya. Hal itu membuat potensi kemacetan semakin parah.
Menurut Argo, saat itu Bripka DK berinisiatif untuk maju dengan maksud melerai. Namun, gestur tubuhnya ketika hendak melerai itu dinilai seolah-olah arogan.
ADVERTISEMENT