Mobil Dinasnya Dirusak demi Asuransi, Kasat Pol PP di Sumbar Jadi Tersangka

14 Maret 2023 18:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan layar video pengerusakan mobil dinas. Dok: Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar video pengerusakan mobil dinas. Dok: Ist.
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan eks Kasat Pol PP-Damkar Padang Panjang, Sumatera Barat, Alber Dwitra, sebagai tersangka kasus perusakan mobil dinas demi klaim asuransi. Video perusakan mobil dinas BA 35 N itu viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Sudah (tersangka). Untuk teknisnya ke Pak Kasat Reskrim, ya. Itu sudah ada tiga orang tersangkanya, dan sudah ditahan juga," ujar Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto saat dihubungi kumparan, Selasa (14/3).
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Istiqlal, menambahkan, penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan unsur pidana dan telah memenuhi cukup bukti dalam kasus tersebut.
Selain kepada Alber, status tersangka juga disematkan kepada dua orang lainnya yakni driver dan anggota Satpol-Damkar Padang Panjang. Mereka berinisial IF dan IW.
Istiqlal mengatakan motif perusakan mobil dinas adalah demi klaim asuransi.
"Selain ditabrak ke dinding, mobil dinas juga dipukulkan batu," ucapnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 170 dan atau 406 KUHPidana. Ancamannya lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial. Wali Kota Padang Panjang, Fadly Amran, meminta maaf atas kegaduhan yang dilakukan oleh bawahannya.
"Tentang kejadian peristiwa yang tengah viral yaitu perusakan mobil dinas di lingkungan pemerintah Kota Padang Panjang, selaku Wali Kota Padang Panjang saya memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi," kata Fadly.