Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mobil Fortuner Terjerumus ke Parit Sedalam 3 Meter di Cianjur
20 April 2022 16:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Satu unit mobil Toyota Fortuner bernomor polisi F 1398 WX terjerumus ke parit sedalam 3 meter di Jalan Raya Cipanas, Kampung Limbangansari, Desa Limbangansari, Kabupaten Cianjur , Jawa Barat, Rabu (20/4).
ADVERTISEMENT
Kecelakaan itu berawal saat mobil Fortuner warna hitam yang dikemudikan Lilis (60) warga Sukamanah, Kecamatan Cugenang, melaju dari arah Cianjur menuju Cipanas.
Tepat di seputaran lokasi kejadian, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi F 2078 ZK yang dikendarai Arif Firmansyah (38) warga Panembong, Cianjur, yang tiba-tiba saja memotong jalur sehingga pengendara mobil langsung membanting setir ke kiri jalan dan menyebabkan kendaraan terperosok ke parit.
Kanit Gakkum Polres Cianjur Iptu Hadi Kurniawan mengatakan, kedua pengendara yang terlibat kecelakaan hanya mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan sementara di lokasi kejadian.
Kecelakaan diduga karena pengendara motor yang tidak berhati-hati dengan memotong jalur sehingga membuat pengendara mobil kaget untuk menghindari tabrakan.
ADVERTISEMENT
"Kasusnya dalam penanganan polisi, kita masih menunggu mobil derek untuk mengangkat kendaraan masuk ke dalam parit ini. Tidak ada korban, hanya luka lecet dan kaget saja," kata Hadi kepada wartawan.
Akibat kecelakaan itu, arus lalu lintas di ruas jalan menuju kawasan wisata Puncak Cipanas, tersendat akibat banyaknya pengendara yang mengurangi laju kendaraannya untuk sekadar melihat mobil yang terperosok.
"Intinya tetap berhati-hati, patuhi aturan dan arahan berlalu lintas. Tetap utamakan keselamatan dalam berkendara. Kerugian materilnya hanya berkisar Rp 5 juta," tandasnya.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini