Mobil Harrier Berpelat RFS yang Masih Pakai Strobo Diciduk Polisi

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penindakan mobil yang menggunakan strobo (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)
zoom-in-whitePerbesar
Penindakan mobil yang menggunakan strobo (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)

Polisi kembali melakukan razia terhadap pengendara yang masih nekat menggunakan sirine, strobo atau rotator di kendaraannya. Hari ini, beberapa mobil tertangkap di Jakarta Timur dan kawasan Tol Bandara Soekarno-Hatta.

instagram embed

Dari aktivitas yang diunggah @tmcpoldametro dalam akun instagramnya, 7 mobil tersebut adalah Toyota Harrier hitam berpelat nomor B 1945 RFS, Kijang Innova hitam dengan nomor polisi B 2508 RH, Toyota Fortuner Hitam B 1852 RFD, Mazda 2 abu-abu 1175 TOT, Nissan Grand Livina dengan nomor polisi B 1891 BYP, dan mobil Kijang Innova serta Fortuner hitam yang tidak diketahui pelat nomornya.

instagram embed

"Lakukan penindakan terhadap pengendara yang masih nekat memasang lampu strobo bukan peruntukannya di wilayah Cawang Jaktim," tulis akun tersebut.

"Matikan lampu strobo di dalam kendaraan yang bukan peruntukannya" ujar salah satu polisi, dalam rekaman video yang diunggah saat mengamankan mobil Harrier hitam. Mobil itu memang memasang lampu strobo di sisi dalam kendaraannya.

instagram embed

Tak hanya mobil, kendaraan lainnya yang turut dirazia adalah mobil truk hijau dengan nomor polisi B 9039 UYX.

Penggunaan sirine dan lampu strobo atau rotator sebenarnya sudah diatur pemerintah dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Dalam regulasi itu, rotator atau lampu strobo digunakan untuk lampu isyarat.

instagram embed

Regulasi tersebut juga mengatur hukuman bagi kendaraan yang melanggar pembatasan penggunaan lampu strobo. Dalam Pasal 287 UU nomor 22 tahun 2009, ada ancaman penjara selama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

instagram embed
instagram embed
instagram embed