Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Mobil Kampanye Seorang Caleg di Aceh Berlogo Kominfo
4 Februari 2019 12:18 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB

ADVERTISEMENT
Sejak dua hari terakhir, masyarakat Kabupaten Nagan Raya digegerkan oleh adanya mobil operasional penyedia internet berlogo Kominfo berbalut stiker wajah seorang calon legislatif (Caleg).
ADVERTISEMENT
Penampakan mobil itu sontak menjadi viral dan perbincangan warga di sosial media.
Dalam foto yang beredar, tampak mobil box berwana biru sedang berada di sebuah percetakan. Dua pekerja terlihat sedang memasang stiker wajah seorang caleg pada bagian dinding sisi kanan mobil.
Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Nagan Raya, Bidang Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Adam Sani, mengaku pihaknya telah mengantongi informasi mengenai mobil tersebut. Panwas bahkan telah melihat langsung ke tempat percetakan.
“Panwas telah ke lapangan, memang benar ada kita temui di tempat percetakan,” kata Adam Sani, dikonfirmasi kumparan Senin (4/2).
Adam mengatakan, awalnya Panwas Nagan Raya memperoleh informasi tentang keberadaan mobil itu melalui pemberitaan di media. Usai mengantongi informasi tersebut, pihaknya langsung turun ke lapangan memastikan keberadaan mobil.
“Setelah kita lihat ternyata benar. Namun dalam hal ini, kita akan melakukan investigasi kebenaran. Status mobilnya apakah benar milik pemerintah atau bukan,” ujarnya.
Stiker yang dipasang pada mobil internet milik Kominfo itu, kata Adam, adalah wajah salah seorang caleg tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dapil 10, melingkupi wilayah Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Simeulu.
Menurut Adam, Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran terkait dengan penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, caleg itu bisa dikenakan sanksi sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kalau memang terbukti maka sanksinya akan dikenakan pidana maksimal 24 bulan penjara, denda Rp 12 juta maksimal,” ucapnya.
Panwas telah melakukan konfirmasi ke pihak percetakan, mengecek surat tanda nomor kendaraan mobil, serta menjumpai caleg tersebut untuk dimintai keterangan. Caleg itu mengakui abwah mobil itu bukan lagi milik pemerintah. Sebab masa kontrak dengan pemerintah Nagan Raya telah habis.
“Dari pihak caleg sudah konfirmasi. Dia mengatakan itu bukan lagi mobil milik pemerintah karena masa kontrak dengan pihak ketiga sudah habis. Tapi kita tidak sampai di situ aja, akan tetap ditelusuri kebenarannya,” ungkap Adam.
Informasi awal diperoleh Panwas, dalam STNK mobil tersebut tertera bahwa kepemilikan mobil adalah milik sebuah perusahaan. Dalam hal ini kata Adam, ada pihak ketiga yang dikontrak oleh pemeritah menyangkut pengadaan mobil tersebut.
“Masih perlu kita dalami lagi ini. Akan dilakukan investigasi untuk memastikan benar atau tidaknya ada dugaan pelanggaran. Nah, setelah itu ketika memang memenuhi unsur pelanggaran maka akan kita jadikan temuan untuk diproses ke tahap selanjutnya,” katanya.
ADVERTISEMENT