Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Mobil Mercy Ridwan Kamil Belum Dibawa KPK ke Rupbasan: Dititipkan di Bengkel
3 Mei 2025 10:13 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
KPK turut menyita mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank BJB.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, mobil itu kini dititip-rawatkan ke bengkel.
"Informasi yang saya dapatkan untuk mobil tersebut sementara dititip-rawatkan kepada pemilik bengkel. Artinya, pemilik bengkel memiliki kewajiban untuk menjaga kendaraannya sebaik mungkin," kata Tessa kepada wartawan Jumat (2/5).
"Saya belum terinfo [lokasi bengkelnya], yang pasti di Jawa Barat," jelasnya.
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini menyebut bahwa tim Pengelola Barang Bukti KPK secara berkala juga akan melakukan pengawasan terhadap mobil tersebut.
"Tentu dari kita punya pengelola barang bukti, mungkin secara berkala akan mengecek kendaraan tersebut sampai sejauh mana kondisinya," ucap dia.
"Dan tentunya kalau seandainya kendaraan itu sudah laik dan bisa digeser ke Rupbasan, pasti akan digeser ke Rupbasan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Tak Dilaporkan ke LHKPN
Mobil tersebut ternyata belakangan terungkap tidak terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil.
"Tidak [dilaporkan di LHKPN]," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Selasa (29/4) lalu.
Dalam kasus ini, KPK juga sebelumnya telah menyita 1 unit motor Royal Enfield dari RK. Motor itu kini telah berada di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur. Belakangan juga terungkap bahwa motor itu ternyata tidak dilaporkan RK ke dalam LHKPN.
Dalam LHKPN terakhir yang dilaporkan RK, hanya terdapat tujuh kendaraan yang dilaporkan. Ada satu motor Royal Enfield yang dilaporkan Ridwan Kamil dalam laporan per 29 Februari 2024. Namun, motor tersebut tertulis Royal Enfield Classic 500 Battle Green.
Tidak tercantum adanya motor Royal Enfield Classic Tribute Black Limited dalam LHKPN tersebut. Tessa pun mengkonfirmasi motor tersebut memang belum disampaikan oleh RK dalam LHKPN-nya.
ADVERTISEMENT
"Ya jadi motor yang di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN Saudara RK. Belum atau tidak masuk per pelaporan tahun 2023 tidak tercantum kendaraan yang saat ini sudah di Rupbasan Cawang," kata Tessa kepada wartawan, Jumat (25/4).
Tessa menambahkan, motor tersebut memang disita dari Ridwan Kamil. Namun, surat-surat motor tersebut bukan atas nama Ridwan Kamil.
Terkait penyitaan kendaraan tersebut, Ridwan Kamil belum berkomentar. Saat rumahnya digeledah penyidik KPK, Ridwan Kamil mengaku siap kooperatif.
Kasus Korupsi Bank BJB
Dugaan korupsi Bank BJB yakni terkait penempatan iklan di media pada 2021-2023. Pada kurun waktu itu, BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corsec. Nilainya kurang lebih sebesar Rp 409 miliar.
ADVERTISEMENT
Anggaran itu dipakai sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online. Bekerja sama dengan enam agensi.
Sebanyak enam agensi tersebut yakni, PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspress, PT Cipta Karya Mandiri Bersama, PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan PT BSC Advertising.
KPK menemukan bahwa ada selisih pengeluaran uang BJB untuk agensi dengan uang dari agensi kepada media. Ada ketidaksesuaian pembayaran.
Dari anggaran Rp 409 miliar itu, hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan.
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dana tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan. Belum ada keterangan dari kelima tersangka itu mengenai perkara yang menjeratnya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan selama tiga hari di 12 lokasi terkait perkara tersebut. Penggeledahan itu berlangsung sejak Senin (10/3) hingga Rabu (12/3) lalu.
ADVERTISEMENT
Sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya adalah rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) hingga Kantor Bank BJB. KPK tidak menjelaskan lokasi lain yang digeledah.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik KPK menyita deposito senilai Rp 70 miliar, kendaraan berupa mobil dan motor, hingga aset berupa tanah dan bangunan.