Mobil Pajero di Sragen Pakai Pelat AD 1 84WOK, Pengemudi Ditilang Polisi

Sebuah mobil Mitsubishi Pajero viral di media sosial karena menggunakan pelat nomor kendaraan bermotor (TNKB) bernuansa cabul. Pengemudi mobil tersebut telah diamankan polisi dan dikenai sanksi tilang.
Dalam video yang beredar, mobil tersebut terlihat melintas di jalan dengan menggunakan pelat nomor AD 1 84WOK. Kombinasi angka dan huruf pada pelat tersebut dinilai mengandung makna tidak senonoh.
Kasat Lantas Polres Sragen AKP Kukuh Tirto Satria Leksono mengatakan, pihaknya langsung melakukan penelusuran identitas kendaraan hingga berhasil menemukan pengemudinya.
"Kendaraan kemudian dihentikan di Jalan Raya Sukowati, tepatnya di depan Toko Roti Holland Sragen, pada Senin (3/8) sore," ujar Kukuh dalam keterangannya, Selasa (4/8).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut terdaftar secara resmi di Samsat Sragen. Namun, pelat nomor yang digunakan saat melintas di jalan tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi yang diterbitkan kepolisian.
"Pelat tersebut juga tidak sesuai dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang diterbitkan oleh kepolisian," jelas Kukuh.
Polisi kemudian menilang pengemudi dan menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti. Pengemudi berinisial N juga diminta membuat video klarifikasi dan permintaan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
"Selain itu, pelat nomor yang tidak sesuai tersebut telah dilepas dan kendaraan kini kembali menggunakan pelat nomor asli yang sah sesuai registrasi kendaraan," tegasnya.
Kukuh mengimbau masyarakat agar menggunakan pelat nomor kendaraan sesuai dengan spesifikasi teknis dan identitas resmi yang diterbitkan oleh kepolisian.
"Penggunaan pelat nomor modifikasi, terlebih yang memuat tulisan tidak pantas atau berpotensi menimbulkan keresahan, merupakan pelanggaran yang akan ditindak sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," katanya..
