Mobil Tabrak 3 Motor di Sudirman: 1 Pemotor Tewas; Sopir Diduga Mabuk

18 Februari 2022 6:00 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kecelakaan motor Foto: Muhammad Faisal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kecelakaan motor Foto: Muhammad Faisal/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kecelakaan lalu lintas antara sebuah mobil Honda HRV dan 3 motor terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (16/2) dini hari, pukul 01.15 WIB.
ADVERTISEMENT
Kecelakaan ini bermula ketika mobil Honda HRV yang dikendarai seorang pria berinisial BT (20) melaju di Jalan Jenderal Sudirman dari arah selatan menuju utara.
Sesampainya di TKP, tepatnya dekat Graha BNI, diduga sopir mobil tersebut kurangnya hati-hati dan tidak konsentrasi, kemudian menabrak 3 motor yang melaju searah di depannya.
Kecelakaan ini pun langsung ditangani pihak Polda Metro Jaya. Berikut kumparan merangkum hal yang diketahui sejauh ini dari insiden kecelakaan ini.

1 Pemotor Tewas

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Argadija Putra mengatakan, akibat kecelakaan tersebut 1 pemotor tewas di lokasi.
"Pengemudi kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru atas nama MI, laki-laki, usia 17 tahun. Mengalami luka pada kepala hingga meninggal dunia di tempat," jelas Arga lewat keterangan tertulisnya, Rabu (16/2).
ADVERTISEMENT
Sementara 2 pemotor lainnya mengalami luka yang cukup parah. Pengendara Honda Beat inisial MI (20) mengalami luka pada wajah dan bibirnya robek.
Pengendara Yamaha Aerox berinisial AFZ (33) Mengalami luka pada kaki kanan berupa lecet dan memar, serta lecet pada tangan kanan.

Sopir Mobil Jadi Tersangka

Ilustrasi kecelakaan. Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Usai kecelakaan, sopir mobil HRV, BT, langsung diamankan pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
'Hari ini pengemudi atas nama BT kita naikkan statusnya jadi tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (17/2).
Sambodo mengatakan, sopir tersebut sementara dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ.
"Sementara, tapi nanti kita akan periksa hasil, kalau sudah hasil urinenya keluar kalau tadi misalnya menujukkan tanda-tanda bahaya bisa saja pasalnya kita naikkan jadi (Pasal) 311," tambahnya.
ADVERTISEMENT

Diduga Mabuk, Sopir Mobil Jalani Tes Urine

Ilustrasi mabuk. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Kecelakaan maut ini sempat viral di media sosial. Dari video yang beredar terlihat BT berada di dalam mobilnya dan coba disadarkan oleh seorang wanita yang mengaku temannya.
Di video itu, BT atau yang dipanggil Bernard terlihat setengah sadar dan seperti orang mabuk. Muncul dugaan, tabrakan juga terjadi karena yang bersangkutan sedang mabuk.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya langsung melakukan tes urine terhadap BT. Setelah hasil tes urine keluar, baru bisa dipastikan BT mengemudi dalam keadaan mabuk atau tidak.
"Nanti setelah kita cek urinenya hasil sudah keluar nanti kita sampaikan," ujar Sambodo kepada wartawan, Kamis (17/2).

Resmi Ditahan

Ilustrasi borgol Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian langsung menahan BT. Hal tersebut dipastikan langsung Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Argadija Putra.
ADVERTISEMENT
"Iya (ditahan)," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/2).
Ia terancam hukuman 6 tahun penjara setelah polisi menjeratnya dengan Pasal 310 Ayat 4 UU LLAJ tentang kelalaian mengemudi yang mengakibatkan orang meninggal dunia.