Mobil Tanpa BPKB yang Dilelang KPK Tak Akan Bermasalah

Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dengan Kementerian Keuangan rencananya akan melelang sebanyak 22 barang hasil rampasan terkait beberapa kasus tindak pidana korupsi. Barang-barang sitaan tersebut terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat, tas, koper, hingga telepon genggam.
Berdasarkan laman resmi KPK, beberapa kendaraan roda empat tersebut tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ataupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, tidak adanya STNK atau BPKB kendaraan sitaan tersebut tidak akan menjadi masalah bagi para calon peserta lelang nantinya.
"Memang ada kondisi yang berbeda-beda. Ketika barang itu kami sita, ada yang kami dapatkan kan BPKB-nya, ada yang tidak. Hal itu tidak menjadi masalah," ujar Febri di gedung KPK, Selasa (19/8).
Untuk mendapatkan STNK atau BPKB kendaraan sitaan tersebut, kata Febri, para pemenang peserta lelang nantinya dapat mengurus secara pribadi ke kepolisian. Pengurusan bisa dilakukan dengan membawa risalah lelang.
"Setelah seseorang memenangkan atau mendapatkan sebuah barang misal kendaraan yang belum ada STNK-nya, risalah lelang tersebut bisa jadi dasar untuk pengurusan administrasi kendaraan tersebut ke pihak kepolisian," kata Febri.
Lelang tersebut rencananya akan dilakukan pada tanggal 22 September 2017 di Gedung JCC, Ruang Cendrawasih, Jalan Gatot Suboto, Senayan, Jakarta Pusat.
Barang yang dilelang sebagian besar merupakan mobil berbagai merek. Mulai dari Jaguar dan Audi yang disita terkait kasus eks Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Mohamad Sanusi, hingga Jeep Wrangler milik mantan Kakorlantas Irjen (Purn) Djoko Susilo tercatat menjadi barang yang akan dilelang.
