Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Mobil Honda Mobilio bernopol B 1856 SIN yang dikemudikan Tapipudin rusak di beberapa sisi. Pasalnya, mobil yang menyeret petugas kepolisian tersebut dipukuli pengendara lain.
ADVERTISEMENT
Cerita berawal dari Tapipudin yang menolak ditilang di Jalan Raya Pasar Minggu, tepatnya di sekitar Stasiun Pasar Minggu. Saat itu Tapipudin hendak ditilang karena parkir di trotoar. Tapipudin berusaha kabur dengan menjalankan mobilnya.
Bripda Eka Setiawan yang semula hendak menilang mencoba menghalangi Tapipudin dengan meloncat ke kap mobil. Tapipudin tetap melajukan mobilnya, meskipun ada Eka di atas kap mobilnya. Bripda Eka pun terseret di atas kap sejauh 200 meter.
“Mobil itu (semula) enggak bisa maju, lalu dia mundur. Kenalah sama pengemudi motor di belakangnya, lalu dikejar juga (oleh pengendara motor),” kata Kasatlantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi, di Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (16/9).
Salah seorang pengemudi motor sempat memukul kaca bagian samping kiri belakang mobil tersebut hingga pecah. Selain itu, nampak pula kerusakan di bumper belakang, sisi kiri dan kanan mobil Mobilio berwarna silver tersebut.
ADVERTISEMENT
“Ada penyok-penyok, biasalah,” kata Lilik.
Tapipudin baru berhenti saat ia menabrak mobil Ayla bernopol B 1762 ZMA. Mobil Ayla itu pun mengalami kerusakan di bagian bumper belakang kanan. Kedua mobil tersebut saat ini diamankan di kantor Polsek Pasar Minggu.
Sebelum kabur, Tapipudin sebenarnya saat itu telah diberi pilihan, antara derek atau tilang. Pasalnya, mobilnya terbukti memakan separuh trotoar untuk parkir. Tapi, dia justru kabur.
“Dia sudah parkir, dia mau beli sesuatu di toko padahal di situ ada suatu rambu untuk pejalan kaki. Dia sudah turun, dia mau diderek, tapi lalu (minta) ditilang aja, itu tadi ya itulah (dia kabur),” tutup Lilik.