Model Tiara Ayu Tak Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Ojol yang Ditabrak

12 April 2018 17:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irfan driver ojol yang ditabrak masih di ICU (Foto: Facebook.com/eris.riswandi)
zoom-in-whitePerbesar
Irfan driver ojol yang ditabrak masih di ICU (Foto: Facebook.com/eris.riswandi)
ADVERTISEMENT
Driver ojek online yang menjadi korban tabrakan di kawasan Harmoni, Nur Irfani, hingga Kamis (12/4) masih berada di ICU RSUD Tarakan, Cideng, Jakarta Pusat. Irfan ditabrak oleh sebuah mobil BMW yang dikemudikan oleh seorang model bernama Tiara Ayu Fauziah.
ADVERTISEMENT
Irfan langsung dilarikan ke RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. Hingga hari ini keluarga masih belum bisa menjenguk Irfan karena masih mendapat perawatan intensif di ICU.
"(Kondisi terkini) masih belum tahu, karena ada di ruang ICU, keluarga juga tidak bisa jenguk selain jam 5 sore," ujar rekan Irfan, Arief Syarifudin saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Kamis (12/4) sore.
Arief menambahkan, untuk biaya pengobatan Irfan, tidak ditanggung penuh oleh Tiara. Biaya pengobatan lebih banyak ditanggung oleh Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.
"Biaya pengobatan pasien ditanggung Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan," tambah Arief.
Irfan mengalami kecelakaan pada Senin (9/4) malam di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. Akibat kecelakaan tersebut, Irfan mengalami patah kaki.
Kepolisian sudah menetapkan Tiara sebagai tersangka. Perempuan berusia 24 tahun itu juga sudah dites urine yang hasilnya negatif dari pengaruh narkoba.
Tiara Ayu, Wanita yang Tabrak Driver Ojol  (Foto: Facebook/Tiara Ayu)
zoom-in-whitePerbesar
Tiara Ayu, Wanita yang Tabrak Driver Ojol (Foto: Facebook/Tiara Ayu)
Meski berstatus tersangka, hingga Kamis (12/4) Tiara masih belum ditahan oleh pihak kepolisian. Ia hanya dikenakan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, Tiara bersikap kooperatif selama diperiksa.
ADVERTISEMENT
"Karena selama diperiksa dia kooperatif dan tidak akan melarikan diri, makanya kami pulangkan," kata Kombes Halim Pagarra ketika dikonfirmasi, Rabu (11/4).
Akibat perbuatannya, Tiara dikenakan pasal 310 ayat 3 No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 juta.