Modus Ayah di Serang Perkosa Putri Kandungnya 3 Kali Sehari: Papa Sayang Kamu

27 Februari 2023 20:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial RH (36) tega memperkosa anak kandungnya di Kota Serang, Banten, Minggu (19/2). Kasus pemerkosaan itu dilakukan pelaku sebanyak 3 kali.
ADVERTISEMENT
Kapolres Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, kasus ini berawal saat pelaku menghubungi korban yang tinggal di rumah kerabatnya, Sabtu (18/2). Korban akan dimasukkan ke pesantren.
"Kejadian bermula ketika korban ditelepon melalui aplikasi whatsapp oleh pelaku bahwa korban akan dimasukkan pesantren dan jika tinggal di saudara akan merepotkan, dan sang anak mengiyakan hal tersebut," kata Arianto lewat keterangannya, Senin (27/2).
Pelaku lalu tiba di kediaman saudaranya, tempat korban selama ini menumpang. Pada Minggu (19/2) pagi, pelaku lalu membawa korban ke salah satu kontrakan di Kota Serang. Keduanya lalu beristirahat di sana.
Saat sore harinya, korban yang tengah beristirahat diperkosa pelaku. Dia bahkan memperkosa anaknya itu di kamar mandi berulang kali. Korban saat itu sempat melawan tapi diancam.
ADVERTISEMENT
"Ketika sore harinya sekitar pukul 16.00 wib korban sedang berbaring di kasur dan bermain handphone, kemudian pelaku rudapaksa anak kandungnya," ujarnya.
"'Jangan kasih tahu orang, papa sayang kamu. Mereka enggak bakalan selamanya sayang sama kamu,'' sambung Arianto menirukan ancaman pelaku pada korban.
Arianto menyebut, pada Senin (27/2) pagi pelaku berangkat kerja dan meninggalkan korban. Saat itu, korban lalu menghubungi saudaranya dan ibu kandungnya. Pelaku lalu dilaporkan ke kepolisian dan akhirnya ditangkap.
"Selanjutnya korban bercerita kepada ibu kandungnya diantar oleh saudaranya, lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT