Modus Baru Mafia Tanah Kuasai Lahan di Alam Sutera: Lewat Pengadilan

13 April 2021 16:17 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers uang palsu di Polda Metro Jaya, Rabu (10/3). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (kiri) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers uang palsu di Polda Metro Jaya, Rabu (10/3). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mafia tanah berulah. Kali ini mereka mencoba menguasai lahan seluas 45 hektar di kawasan Alam Sutera, Tangerang. Modusnya sangat canggih, via pengadilan.
ADVERTISEMENT
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya di Mapolres Tangerang Kota, Selasa (13/4), kejadian ini sebenarnya sudah lama, sudah terjadi beberapa tahun lalu.
"Bahkan sudah pernah dilakukan eksekusi saat itu," kata Yusri.
Kisah mafia tanah untuk menguasai lahan di Alam Sutera ini begitu rapi. Jadi, ada dua orang M dan D. Mereka berdua sebenarnya bersekongkol, tapi pura-pura berseteru memperebutkan lahan 45 hektar itu.
Di lahan itu sendiri sebenarnya sudah ada warga dan sebuah perusahaan yang menempati.
"Mereka mafia berkolaborasi bersama-sama. Dua tersangka yang pertama inisial M dan kedua D. Dengan perannya masing-masing. April 2020 lalu tersangka D menggugat perdata si M, ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT atau warga masyarakat di situ," beber Yusri mengungkap modus kedua tersangka.
ADVERTISEMENT
Pada April itu setelah melakukan gugatan perdata di pengadilan, dan mereka seperti skenario yang sudah diatur, melakukan mediasi.
"Dia gugat perdata kemudian yang terjadi hasilnya perdamaian pada saat itu bulan Mei. Setelah itu ajukan eksekusi di tempat lokasi yang sudah diatur. Ini terjadi bulan Juli, tapi ada perlawanan dari warga dan PT TM pada saat itu, sehingga batal eksekusi," beber Yusri.
Hingga akhirnya pada Februari 2021, PT TM dan warga melapor ke Polres Tangerang Kota. Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
"Tim Polres Tangerang Kota mengamankan dua orang tersangka yang merupakan otaknya M dan D," ujar Yusri.
Berdasar hasil penyelidikan, ternyata semua surat-surat yang dimiliki kedua tersangka palsu. Tak hanya itu saja, surat-surat itu yang dipakai saat saling gugat di pengadilan.
ADVERTISEMENT
Rupanya keduanya saling kenal dan mengatur skenario via pengadilan. Jadi, meminjam tangan penegak hukum untuk melakukan eksekusi.
"Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia merupakan surat-surat palsu. Termasuk SK 67 yang menjadi dasar saudara D untuk menggugat saudara M di perdata," urai Yusri.
Polisi mengecek surat-surat yang dimiliki kedua tersangka, dan hasilnya sama sekali tidak terdaftar.
"Ini akal-akalan mafia bagaimana caranya mereka menguasai semua dengan membuat surat yang palsu bahkan penyidik cek SK 67 yang ada di Jabar sudah keluar dan tidak tercatat. Dari hasil tidak tercatat, oleh mereka dibikin tercatat oleh mereka untuk memenangkan gugatan perdata. Ini permainan mafia mereka semuanya," urai Yusri.
Dalam kasus ini masih ada tersangka yang buron. Polisi sudah menerbitkan DPO.
ADVERTISEMENT
"Kita persangkakan di pasal 263, 266 KUHP. Ini masih berkembang, satu DPO pengacaranya sendiri inisial AN masih kita kejar. Ancaman 7 tahun penjara," tutup dia.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: