Modus Beli Kue Lebaran, IRT di Sumut Curi Perhiasan Emas Senilai Rp 60 Juta

28 April 2022 8:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencuri perhiasan Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencuri perhiasan Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang ibu rumah tangga berinisial HH (36) di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, ditangkap karena mencuri emas senilai Rp 60 juta. Modus pelaku yakni dengan berpura-pura membeli kue lebaran.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, mengatakan peristiwa pencurian terjadi Senin (18/4), sekitar pukul 10.00 WIB.
Awalnya pelaku datang ke warung soto dan sayur milik korban, Betti (52), di Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi.
“Selanjutnya tersangka mengatakan ingin memesan roti lebaran milik korban dan tersangka pun memanjar roti tersebut seharga Rp50 ribu. Selanjutnya tersangka memberikan uang Rp 100 ribu,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (28/4).
Saat melayani tersangka kebetulan korban sedang memegang tas berisi sejumlah perhiasan. Korban lalu masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil uang kembalian tersangka.
Namun dia lupa membawa tasnya. Korban menggantungkan tasnya itu di dekat tersangka.
IRT di Kota Tebing Tinggi ditangkap karena mencuri perhiasan seharga Rp60 juta. Foto: Polres Tebing Tinggi
“Selanjutnya pelaku pun permisi sebentar kepada korban, dengan alasan hendak membeli ayam dan korban pun menjawab ‘iya dek’ tetapi korban tidak memerhatikan pelaku,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Setelah satu jam berlalu, korban baru sadar bahwa tasnya hilang. Korban sempat bertanya kepada keluarganya, namun mereka tidak mengetahui. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian sebesar Rp 60 juta.
“Perhiasan yang hilang terdiri dari 2 buah gelang berlian, 1 buah gelang emas yang beratnya 12 Gram, 1 kalung emas anak anak beratnya 3 gram, 1 buah kalung emas beratnya 20 gram. Berikutnya 15 gram emas beserta, 1 buah kalung emas berat 15 gram, 1 buah gelang emas anak anak beratnya 2 gram, 1 buah cincin anak anak beratnya 1 gram,” kata Agus.
“Lalu 1 buah kalung emas 15 gram, gelang emas beratnya 9 Gram serta uang tunai sebesar Rp 375 ribu,” sambungnya.
Penadah emas curian di Kota Tebing Tinggi saat ditangkap polisi. Foto: Polres Tebing Tinggi
Atas kejadian ini, korban melapor ke Polres Tebing Tinggi. Polisi lalu menyelidiki kasus ini. Pada Senin (25/4), polisi menemukan titik terang.
ADVERTISEMENT
Mereka menemukan postingan facebook berisi penjualan emas dalam jumlah banyak. Akun yang memposting bernama Rozali. Polisi lalu melakukan pendalaman dan menangkap Rozali. Pria itu diduga sebagai penadah barang curian dari tersangka HH.
“Rozali ditangkap Senin (25/4) sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Angus Kabupaten Batu Bara,”ujar Agus.
Kepada polisi Rozali mengatakan, dia membeli emas itu dari tersangka HH. Hari itu juga sekitar pukul 21.00 WIB, HH ditangkap di kontrakannya di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Tersangka pun mengakui perbuatannya.
“Kini tersangka ditahan di Polres Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut dia dipersangkakan dengan Pasal 362 dari KUHPidana," jelas Agus.