Modus COD, Pria di Jakbar Todong Pembeli dengan Pisau Lalu Rampas HP Korban

24 Maret 2024 23:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penodongan di Jakbar (kanan) di Jakarta Barat, Minggu (24/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penodongan di Jakbar (kanan) di Jakarta Barat, Minggu (24/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hati-hati jika ingin membeli barang dari media sosial. Di Tambora, Jakarta Barat, seorang warga menjadi korban penodongan saat bertemu dengan penjual barang yang dikenalnya lewat Facebook.
ADVERTISEMENT
Pelakunya ialah ATJ (33). Pria itu melakukan kejahatan dengan modus berpura-pura menjual barang di Facebook. Ia kemudian mengajak pembelinya untuk bertransaksi secara COD atau cash on delivery.
ATJ lalu bertemu dengan korban di Jalan Sawah Lio, Jembatan Lima, Tambora. Saat itulah, ATJ melancarkan kejahatannya.
"Saat COD itu pelaku melakukan ancaman kepada korban dengan menggunakan senjata tajam," kata Kapolsek Tambora Donny Agung Harvida dalam keterangannya, Minggu (24/3).
Kasus terakhir yang dilakukan ATJ terjadi pada 4 Maret 2023. Korbannya saat itu tertarik dengan HP yang dijual pelaku di Facebook.
Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida (tengah) menunjukan barang bukti dari pelaku penodongan di Jakarta Barat, Minggu (24/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
Bukannya dapat HP baru, korban justru kehilangan HP-nya. Sebab ATJ merampas HP korban.
"Pelaku sempat mengancam korban agar jangan berteriak, jika bahkan diancam dibunuh jika berteriak," ujar Donny.
ADVERTISEMENT
Dari laporan itulah, ATJ berhasil ditangkap. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia ternyata residivis.
Polisi mencatat, ATJ pernah dipenjara 5 kali untuk kasus yang berbeda-beda. Terakhir ia divonis tiga tahun penjara pada 2021 atas kasus pemerasan.
Donny mengatakan pelaku nekat kembali melakukan kejahatan untuk membeli narkoba.
"Uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga menggunakan uang itu salah satunya untuk beli narkoba jenis sabu," tuturnya.
Kini ATJ harus kembali ke penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat. Ia terancam 9 tahun penjara.