Modus Dokter Gigi di Bali Aborsi Ilegal 1.338 Perempuan: Pakai Obat hingga Kuret

15 Mei 2023 14:25 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap modus dokter gigi inisial KAW (35) alias Ketut Arik Wiantara (53) yang praktik aborsi ilegal di Bali. Arik diduga melakukan aborsi terhadap 1.338 perempuan sejak April 2020 sampai Mei 2023.
ADVERTISEMENT
Mulanya pasien datang berkonsultasi kepada Arik terkait kondisi kesehatan dan kehamilan, dengan USG hingga mengecek tekanan darah pasien. Arik melakukan praktik aborsi bila pasien dalam keadaan sehat, dengan usia kehamilan 2-3 minggu.
"Jadi rata-rata itu belum berupa janin masih orok, maksimal 2-3 minggu yang datang ke tempat praktik tersebut sehingga masih gumpalan darah," kata kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (15/5).
Dokter gigi inisial Kaw yang membuka bisnis praktik aborsi ilegal di Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Ranefli mengatakan, berdasarkan pengakuan Arik, aborsi dilakukan saat janin belum terbentuk atau masih bersifat gumpalan darah pada usia kehamilan 2-3 minggu. Risiko aborsi juga lebih kecil dibandingkan usia kehamilan di atas 3 minggu.
"Kalau (usia kehamilan) sudah besar, dia tidak berani karena membahayakan. Karena waktu pengalaman kedua ditangkap ada pasien yang meninggal sehingga dia agak berhati-hati untuk praktik ini, melihat kondisi janin utamanya," katanya.
ADVERTISEMENT
Arik selanjutnya memberikan obat aborsi kepada pasien yang dinyatakan lolos dari hasil pemeriksaan. Obat aborsi dikonsumsi pasien. Jika menggunakan obat aborsi tidak ampuh, maka Arik akan mengambil tindakan kuret.
"Jadi tindakan awal diupayakan pakai obat, jika sudah tidak berhasil dikuret," katanya.
Kuret adalah instrumen bedah yang dirancang untuk menggores atau menghilangkan jaringan biologis atau puing-puing dalam prosedur biopsi, eksisi, atau pembersihan.
Hasil aborsi para pasien selanjutnya dibuang ke kloset kamar mandi. Arik membuka praktik aborsi ini di rumahnya di Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, Arik tidak tercatat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Dia juga tidak memiliki izin praktik melakukan aborsi.
ADVERTISEMENT
Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat menunjukkan berbagai barang bukti bisnis praktik aborsi ilegal Kaw. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Belajar aborsi dari online
Arik belajar melakukan praktik aborsi melalui buku-buku kedokteran dan secara online. Dia membeli sejumlah alat dan obat aborsi melalui internet.
"Yang bersangkutan adalah dokter gigi jadi tidak nyambung dengan profesinya tapi belum pernah terdaftar di IDI. Dia justru tidak pernah melakukan praktik dokter giginya," kata Dian.
Berdasarkan catatan kepolisian ternyata Ari sudah pernah dipenjara dua kali pada kasus yang sama. Dia dihukum 2,5 tahun penjara pada tahun 2006 dan 6 tahun penjara pada tahun 2009 karena kasus serupa.
Arik mengatakan kembali melakukan perbuatannya dengan mempertimbangkan masa depan pasien. Para pasien minta pertolongan untuk membantu aborsi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 3,5 juta, buku catatan rekap pasien, 1 alat USG merek Mindray dan 1 buah dry heat sterilizer plus ozon.
ADVERTISEMENT
1 set bed modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, obat bius dan obat-obatan lain pasca-aborsi. Peralatan dan obat ini dibeli dari internet.
Polisi menjerat Arik dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Arik diancam maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Ini bukan kali pertama Arik berurusan dengan hukum. Pada 2005 dan 2009 dia pernah dipenjara karena melakukan aborsi kepada ribuan perempuan.