Modus Dokter PPDS UI Rekam Wanita Mandi: Ambil Gambar Lewat Ventilasi

21 April 2025 12:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokter PPDS UI Azwindar Eka Satria (kanan), tersangka pelecehan seksual dihadirkan saat konpers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dokter PPDS UI Azwindar Eka Satria (kanan), tersangka pelecehan seksual dihadirkan saat konpers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap modus dokter PPDS Kedokteran Gigi UI, Muhammad Azwindar Eka Satria (39), saat merekam wanita tetangga indekosnya yang sedang mandi. Indekos pelaku dan korban berada di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan mulanya pelaku mendengar korban yang sedang mandi. Niat bejat pun muncul dalam benaknya.
"Bagaimana pelaku bisa merekam? Itu dengan cara memanjat ke atas plafon kamar mandi," ujar Firdaus dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (21/4).
Firdaus menjelaskan, di bagian atas kamar mandi ada sebuah ventilasi. Lewat situ, pelaku kemudian merekam aktivitas korban.
Dokter PPDS UI Azwindar Eka Satria (kanan), tersangka pelecehan seksual dihadirkan saat konpers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Di situ terlihat ada lubang angin yang dari lubang angin itulah pelaku merekam dengan menggunakan handphonenya yang berdurasi 8 detik," ungkap Firdaus.
Dari hasil permintaan keterangan, pelaku mengaku hanya iseng melakukan hal tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 4 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Tanggapan UI
Konpers kasus pornografi Dokter PPDS UI di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Azwindar merupakan seorang mahasiswa semester dua yang sedang menjalani PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) di Fakultas Kedokteran Gigi UI.
Humas UI Prof. Arie Afriansyah mengatakan, saat ini, status akademik Azwindar telah ditangguhkan sementara waktu dan akan berubah setelah keputusan akhir pengadilan.
“Iya betul, pihak Fakultas Kedokteran Gigi telah mengkonfirmasi mahasiswa tersebut yang memang masih semester dua. (Sementara) status akademiknya ditangguhkan dan akan diputuskan permanen setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan,” ucap Prof. Arie kepada kumparan, Sabtu (19/4).