Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Modus Dugaan Korupsi Ratusan Miliar di PT Taspen: Investasi Fiktif
8 Maret 2024 23:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2019. Dugaan rasuah yang terjadi menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit, mencapai ratusan miliar rupiah.
Lantas, seperti apa modusnya?
"Saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (8/3).
Ali belum menjelaskan lebih jauh mengenai modus investasi fiktif yang dimaksud. Termasuk perusahaan lain apa yang terlibat dalam rasuah itu.
Ali menyebut, konstruksi lengkap mengenai kasus tersebut akan disampaikan saat proses penyidikan dirasa cukup.
"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat diumumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Geledah 7 Lokasi
Dalam pengumpulan alat bukti, KPK telah menggeledah sebanyak tujuh lokasi. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (7/3) dan Jumat (8/3). Berikut daftarnya:
Penggeledahan Kamis (7/3):
Dalam penggeledahan yang telah rampung di lima lokasi tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah alat bukti. Termasuk uang dalam mata uang asing yang nilainya masih dihitung.
"Penggeledahan kemarin ditemukan berikut diamankan bukti di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka," kata Ali.
ADVERTISEMENT
Kemudian penggeledahan pada Jumat (8/3):
KPK belum merinci hasil geledah di dua lokasi tersebut.
Cegah 2 Orang ke Luar Negeri
KPK mencegah dua orang ke luar negeri terkait kasus ini. Meski demikian, lembaga antirasuah belum mengungkap identitas dua orang yang dicegah tersebut.
Ali hanya menyebut salah satu yang dicegah adalah dari unsur penyelenggara negara. Sementara satu lainnya dari pihak swasta.
Di sisi lain, berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, salah satu yang dicegah adalah Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.
Kosasih dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama. Permohonan pencegahan sudah disampaikan ke pihak Ditjen Imigrasi.
ADVERTISEMENT
Belum ada keterangan dari pihak Kosasih maupun PT Taspen terkait penyidikan yang dilakukan oleh KPK ini.
Erick Thohir Nonaktifkan ANS Kosasih
Menteri BUMN Erick Thohir sudah bergerak cepat menonaktifkan ANS Kosasih. Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyebut Erick Thohir mendukung KPK untuk mengusut kasus tersebut.
"Atas arahan dari Pak Erick, sehubungan dengan kasus Taspen yang terjadi awal-awal tahun 2019, maka Pak Erick sudah melakukan langkah supaya kita terus mendukung kasus yang terjadi di KPK," ujar Arya pada Jumat (8/3).
"Supaya proses juga bagus dan baik, maka Pak Erick kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen," sambungnya.
Posisi Kosasih kemudian digantikan oleh Direktur Investasi Taspen sebagai Plt Direktur Utama.