Modus Eks Bupati Sidoarjo Terima Gratifikasi Emas-Jam Mewah: Kado Ulang Tahun

7 Maret 2023 20:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI) berjalan untuk dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (7/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI) berjalan untuk dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (7/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menduga mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, menerima pemberian barang mewah saat menjabat pada 2010-2021. Barang-barang tersebut diduga merupakan gratifikasi. Dia pun dijerat tersangka lagi oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, KPK turut mengungkap modus penerimaan gratifikasi yang dilakukan Saiful Ilah. Salah satunya dengan dalih hadiah ulang tahun.
"Selama masa jabatannya tersebut, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/3).
Selain hadiah ulang tahun, modus gratifikasi itu juga berupa uang lebaran, hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah.
Pihak-pihak yang memberikan gratifikasi ialah dari swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo, dan Direksi BUMD.
Teknis penyerahannya, dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai. Diberikan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang masing yakni USD dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.
ADVERTISEMENT
"Untuk bentuk barang yang diterima Saiful Ilah antara lain berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal," ungkap Alex.
"Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp 15 miliar," tambah Alex.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kasus dugaan gratifikasi Saiful Ilah ini merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Ini kali kedua Saiful Ilah terjerat kasus hukum di KPK.
Dalam kasus suap, Saiful dan ketiga bawahannya dinyatakan terbukti menerima suap dari dua kontraktor di Sidoarjo bernama Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Suap itu dilakukan agar kedua kontraktor tersebut dapat tender sejumlah proyek infrastruktur di Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Atas kasus tersebut, Saiful telah menjalani penjara selama 3 tahun dan bebas Januari 2022 lalu. Kini dia dijerat tersangka lagi oleh KPK.
Guna kepentingan penyidikan, Saiful Ilah, ditahan KPK di Rutan Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama. Terhitung mulai 7 Maret sampai 26 Maret 2023.
Dalam kasus gratifikasi ini, Saiful Ilah dijerat Pasal 12B UU Tipikor.
Soal penetapan dirinya sebagai tersangka untuk kedua kalinya ini, Saiful Ilah mengaku tidak mengerti.
"Saya enggak ngerti, enggak ngerti. Sampai sekarang enggak ada minta-minta uang. Tadi saya dengar pemberi tadi hadiah ulang tahun segala, enggak ada," kata Saiful Ilah sesaat digiring ke Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
Saiful Ilah juga membantah menerima gratifikasi hingga Rp 15 miliar. "Enggak mungkin," tegas dia.
ADVERTISEMENT