Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Modus Eks Polisi Palak Sopir Angkot di Tanah Abang: Minta Jatah Bensin
12 Maret 2025 15:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Mantan anggota Polri, Didik Tri Kristiawan (45), ditangkap usai mencoba memalak sopir angkutan kota (angkot). Peristiwa itu terjadi di Pangkalan Angkot JakLingko, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (10/3).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Gambir, AKBP Rezeki R. Respati, mengatakan modusnya pelaku meminta uang bensin ke para sopir. Saat itu ada 3 sampai 4 sopir yang berada di lokasi kejadian.
"Untuk korban ada sekitar 3-4 orang sopir angkot yang pada saat itu sedang bermain ludo. Ini sempat viral juga beritanya,” kata Respati saat jumpa pers di Mapolsek Gambir, Rabu (12/3).
“Untuk modus operandi, tersangka DT ini meminta jatah bensin kepada para sopir angkot yang saat itu lagi bermain ludo. Kemudian tersangka DT ini pada saat datang ke sana meminta jatah bensin Kemudian ada perlawanan dari para sopir angkot,” tambahnya.
Respati mengatakan saat diperiksa, Didit positif menggunakan narkoba jenis sabu.
“Yang mirisnya lagi pada saat kita cek, pada saat kita cek urinnya ternyata positif. Positif, mengandung sabu,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Gambir, AKP Herry Widodo, mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pemalakan ini baru pertama kali dia lakukan.
“Ini di stasiun Tanah Bang ini pengakuan si pelaku baru sekali,” ujar Herynopi.
Adapun pasal yang disangkakan kepada DT dugaan tindak pidana pemerasan, Pasal 368 KUHP.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lain dan asal usul narkoba yang dikonsumsinya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan Didik merupakan mantan anggota Polri yang di-PTDH pada tahun 2012 karena desersi.
"Setelah diperiksa, ia ternyata mantan anggota yang telah di-PTDH," ucap dia, Selasa (12/3).