Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Modus Gendam, Pria di Tangerang Curi Motor Pelajar Madrasah
20 Juli 2022 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial AA (26) warga Desa Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polsek Mauk, Polresta Tangerang usai melakukan gendam dan mengambil motor milik seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs).
ADVERTISEMENT
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan gendam atau hipnotis hingga mencuri kendaraan roda dua milik pelajar MTs di Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
"Awalnya saat korban sedang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, tiba-tiba dihampiri tersangka. Di sana, tersangka meminta tolong untuk diantar ke suatu tempat karena motor adik tersangka mogok," katanya di kantornya di Tangerang, Rabu, (20/7)
Selanjutnya, korban pun membantu tersangka dengan mengantarkannya ke lokasi yang dimaksud menggunakan motor milik korban.
Sesampainya di TKP (Tempat Kejadian Perkara), korban diturunkan, sedangkan tersangka memakai motor korban beralasan membeli minum namun tersangka tidak pernah kembali.
"Korban diturunkan di jalan, sementara pelaku bawa kendaraannya, dengan alasan pinjam mau beli minum, tapi ternyata tidak kembali," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya, korban melapor ke pihak kepolisian. Dan pada Rabu, 13 Juli 2022 lalu, polisi berhasil mengamankan pelaku di kawasan Curug.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku memang sudah sering melakukan tindak pencurian dengan modus gendam atau hipnotis.
"Dia sudah lebih dari 2 kali melakukan pencurian, modusnya ya hipnotis ini, dengan sasarannya ke anak-anak," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.