Modus Guru Les Penyuka Sesama Jenis Cabuli 22 Pria di Sleman

9 Oktober 2024 12:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
EDW atau Enri Dwi Waryanto (29), laki-laki yang bekerja sebagai guru les seni ditangkap Polsek Gamping, Sleman, DIY, setelah mencabuli 22 orang laki-laki. Belasan korban di antaranya adalah anak-anak.
ADVERTISEMENT
Dalam melancarkan aksinya, Enri terlebih dahulu mendekati dan membuat korban akrab dengannya. Korban diberikan makan dan fasilitas WiFi ketika berada di rumah Enri.
"Modus pelaku jadi pelaku ini dekat dengan sesama jenis, karena sudah dianggap sangat dekat lalu dengan tipu muslihat pelaku dapat menjalankan kegiatan cabulnya," kata Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian di kantornya, Rabu (9/10).
EDW (29) guru les tari di Gamping, Sleman cabuli 22 orang sesama jenis. Mayoritas korbannya anak-anak. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Saking akrabnya korban bahkan membawa beras hingga telur ke rumah Enri. Korban ada yang satu kampung maupun luar kampung Enri.
"Kadang juga dari anak-anak tersebut bawa makanan ke rumah pelaku beras, telur, kemudian dimasakin di situ. Sampai terjadi lah kejadian tersebut (pencabulan)," katanya.
Enri tidak memberikan iming-iming uang kepada para korbannya.
Selama ini Enri tinggal bersama ibunya. Sang ibu tak tahu kelakuan Enri seperti ini.
ADVERTISEMENT
"Saat ini ibunya sudah tahu dan syok, sekarang diungsikan," jelasnya.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman Ipda Albertus Bagas Satria mengatakan korban sampai mau membawa beras dan sebagainya karena hasil bujuk rayu Enri.
"Jadi itu bentuk dari iming-iming sehingga korban merasa dekat dan percaya," kata Bagas.
Lanjut Bagas, pihaknya masih menelusuri soal kemungkinan korban lainnya. Enri ini kadang mengajar les di rumahnya atau di rumah muridnya.
Enri kini terancam Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.