Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Modus Guru Ponpes di Jaktim Cabuli 3 Murid Laki-Laki: Minta Dipijat
21 Januari 2025 11:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang guru berinisial MCN yang mengajar di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Duren Sawit, Jakarta Timur, mencabuli tiga murid laki-laki yang masih di bawah umur. Pelaku beraksi dengan modus meminta untuk dipijat.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan aksi pencabulan itu dilakukan berulang kali oleh pelaku sejak mulai mengajar pada tahun 2021.
"Yang bersangkutan melakukan pencabulan kepada yang dilaporkan kepada kami ini ada 3 orang korban," kata dia di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (21/1).
Nicolas mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan modus mengajak korban masuk ke ruangan pribadinya dan meminta untuk dipijat dengan iming-iming bakal diberi uang senilai Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu.
"Setelah pelaku terangsang, di mana alat vitalnya sudah tegang dan selanjutnya korban disuruh tidur dan akhirnya pelaku menindih layaknya berhubungan suami istri," ucap dia.
Selain diberi uang, kata Nicolas, korban juga mendapat perlakuan yang lebih istimewa jika menuruti permintaan pelaku. Misalnya, seperti diperkenankan menggunakan ponsel di pondok pesantren. Adapun korban dipilih secara acak.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada spesifik, dia hanya random saja, dia mengajak saja yang mau dia mungkin penilaian dari si tersangka bahwa ini bisa diajak untuk melakukan pijat," ujar dia.
Nicolas menyebut jumlah korban dari aksi pencabulan diduga lebih dari tiga murid. Namun, korban yang lain belum berani untuk melapor ke polisi. Kini, tiga korban yang melapor sudah mendapatkan pendampingan dari lembaga terkait untuk dipulihkan psikologisnya.
Sementara, pelaku disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun. Pelaku sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
"15 tahun penjara," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, ada dua laporan kasus pencabulan yang diterima oleh polisi di pondok pesantren itu. Selain guru, aksi pencabulan juga dilakukan oleh pemilik pondok pesantren.
ADVERTISEMENT