Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Modus Herry Wirawan Perkosa 12 Santri: Kamu Harus Taat pada Guru
9 Desember 2021 10:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari surat dakwaan yang diterima kumparan, Herry Hirawan memperkosa kedua belas santrinya di bawah ancaman. Dakwaan tersebut juga mengkonfirmasi bahwa tidak ada pernikahan yang terjadi sebelum terjadinya persetubuhan.
Herry Wirawan memaksa korban berhubungan intim dengan mengatakan bahwa sebagai murid para korban harus menuruti perintah guru.
“Kamu harus taat kepada guru,” perintahnya kepada seorang korban. Korban tersebut telah dibawa ke rumah sakit karena mengalami trauma dan gangguan psikologis akibat perbuatan bejat Herry.
Tak hanya dia, sebelas korban lainnya juga bernasib sama. Psikologis mereka terganggu, mengalami trauma.
Sebanyak 9 korban Herry hamil dan melahirkan. Beberapa dari mereka melahirkan lebih dari satu kali.
Herry memperkosa para korbannya di sejumlah tempat dalam rentang waktu 2016 hingga 2021, yakni di kamar pelaku, di rumah yayasan pesantren milik pelaku di Cibiru, Bandung, dan apartemen hingga hotel di Kota Bandung. Sehari-hari pelaku tinggal bersama para santriwati di rumah yayasan pesantren tersebut.
ADVERTISEMENT
Saat ini Herry tengah menjalani proses persidangan di PN Bandung. Agenda sidang berlanjut pada Kamis (9/12) hari ini. Ia ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung sejak 1 Juni 2021
Herry didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP. Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual pada anak.
Bunyi pasal yang dijeratkan kepada Herry Wirawan:
Pasal 76D
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 81
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
ADVERTISEMENT
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Karena Herry merupakan pendidik, maka hukumannya diperberat. Jaksa mengancam Herry dengan hukuman 20 tahun penjara.
Live Update