news-card-video
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Modus Ketua Ormas Surabaya Cabuli Anak Tirinya: Beri Uang Rp 50-100 Ribu

15 Maret 2025 19:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak korban pencabulan. Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak korban pencabulan. Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Muhammad Rosuli, ketua organisasi masyarakat (ormas) di Kota Surabaya, mencabuli anak tirinya yang berusia 15 tahun. Aksinya itu dilakukan kurang lebih selama dua tahun.
ADVERTISEMENT
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan aksi bejat Rosuli ini dilakukan mulai tahun 2023. Tersangka beberapa kali melancarkan aksinya dan menyuruh korban untuk tidak bilang ke ibu kandungnya dan memberikan sejumlah uang.
"Sembari memberi uang Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu," jelas Suryono saat dikonfirmasi, Sabtu (15/3).
Pada tanggal 9 Desember 2024, Rosuli melakukan aksi bejatnya dengan modus menghubungi korban untuk meminjam charger ponsel.
"Disuruh mengantar (charger ponsel) ke kamar M. Rosuli (dan melakukan pencabulan)," ucapnya.
Tindakan oencabulan itu dilakukan Rosuli hingga terakhir pada tanggal 4 dan 5 Maret 2025 di rumahnya.
"Namun korban menolak dan langsung menuju kamar yang berada di lantai 2," ujarnya.
Hingga akhirnya Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menangkap Rosuli pada Rabu (12/3) di rumahnya di Krembangan Bhakti 11/29-B RT 011 RW O02, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Betul (sudah) diamankan," katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.