Modus Komisioner KPU Padangsidimpuan Peras Caleg: Jual 1 Suara Rp 50 Ribu

30 Januari 2024 10:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan caleg. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan caleg. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisioner KPU Padangsidimpuan, Parlagutan Harahap, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap seorang caleg inisial F. Adapun modus pemerasan yang dilakukan Parlagutan yakni mengancam akan menghilangkan suara caleg tersebut.
ADVERTISEMENT
“Korban ini takut sama si Parlagutan karena dia (bilang) kalau kau enggak merapat sama aku, kau bisa hilang suaramu F, tekanan psikislah,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Selasa (30/1).
Parlagutan kemudian menjanjikan seribu suara terhadap korban dan meminta uang senilai Rp 50 juta. Namun, korban hanya menyanggupi Rp 26 juta.
“Dijanjikan seribu suara. Satu suara itu Rp 50 ribu, tapi enggak sanggup jadi 26 juta. Itulah barang bukti yang kami amankan,” sambungnya.
Atas perbuatannya, Parlagutan dijerat pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Parlagutan Juga Intimidasi Anggota PPK

Ketua dan Anggota KPU Padangsidimpuan periode 2023-2028. Foto: Instagram/@kpupadangsidempuan
Selain melakukan pemerasan terhadap caleg, Parlagutan juga mengintimidasi seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) inisial R. Intimidasi dilakukan agar R mau menjadi perantara penyerahan uang pemerasan.
ADVERTISEMENT
“Pada Sabtu (27/1) dini hari saat tim melakukan OTT ada dua orang, antara P (Parlagutan) dengan R. R ini sebagai orang tengah yang merupakan anggota PPK,” kata Hadi.
Hadi mengatakan Parlagutan yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Sosdiklih Humas dan SDM memberikan ancaman psikis terhadap R. Sebab, R memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja anggota PPK.
“R ini orang tengah untuk penyerahan uang dari korban F. F diperas oleh Parlagutan, Parlagutan membawa orang tengah, R ini sebenarnya enggak mau (tapi) karena dia kena tekanan Parlagutan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, R diperiksa sebagai saksi.