Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Modus Korupsi Pj Walkot Pekanbaru: Pungli Anggaran, Dapat Jatah Rp 2,5 M
4 Desember 2024 1:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
KPK mengungkap modus korupsi yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dkk. Korupsi ini terkait dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024-2025.
ADVERTISEMENT
Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Selain Risnandar, ada Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt. Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila.
"Diduga telah terjadi pemotongan anggaran Ganti Uang di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024, untuk kepentingan RM selaku Pj Wali Kota Pekanbaru dan IPN selaku Sekda Kota Pekanbaru," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (4/12) dini hari.
Ghufron menjelaskan, Novin dibantu staf Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru diduga mencatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran Ganti Uang. Dia juga berperan melakukan penyetoran uang kepada Risnandar dan Indra Pomi.
Salah satu anggaran yang dikorupsi yakni bersumber dari penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran Makan Minum pada APBDP 2024. Dari anggaran itu saja, Risnandar diduga menerima jatah hingga Rp 2,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Di luar itu, diduga ada juga penyerahan sejumlah uang yang dilakukan Novin kepada Risnandar. Sebab dari gelaran OTT, KPK mengamankan uang hingga Rp 6.820.000.000 sebagai bukti permulaan.
Belum dijelaskan dari jumlah tersebut, berapa total uang yang diterima oleh para tersangka termasuk Risnandar. Belum dijelaskan pula apakah ada potensi jumlah uang dari korupsi ini lebih besar.
"KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya," pungkas Ghufron.